Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Kabupaten Lahat

Sering Transaksi Narkoba, Pengedar Ini Terciduk di Desanya

126
×

Sering Transaksi Narkoba, Pengedar Ini Terciduk di Desanya

Sebarkan artikel ini

Sumsel.relasipublik.com | Lahat
—Warga desa Tanjung Payang Kecamatan Lahat Selatan  ditangkap tim Satres narkoba polres Lahat karena edarkan narkoba. Ka Al Aziz Andika, yang bekerja wiraswasta (34 tahun) Terciduk pada Hari Rabu tanggal 23 Juni 2021 Jam 15.00 Wib di desanya. Hal ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor : – LP/A-96/VI/2021/SPKT.NARKOBA/POLRES LAHAT/POLDA SUMSEL, Tanggal 23 Juni  2021.

Kapolres Lahat AKBP Achmad Gusti Hartono SIK didampingi Kasat Narkoba Polres Lahat AKP Zulfikar SH yang di sampaikan Paur Humas Polres Lahat Aiptu Liespono. SH, mengatakan Berdasarkan info dari masyarakat bahwa di TKP tersebut sering terjadi transaksi narkotika, kemudian dilakukan lidik, setelah sasaran orang dan tempat diketahui, selanjutnya pada hari Rabu tanggal 23 Juni 2021 sekira jam 15.00 Wib dilakukan tangkap tangan  terhadap seorang Laki Laki  An. Ka Al Aziz Andika di Jl. Kampung Barokah Desa Tanjung Payang Kec. Lahat Selatan  Kab. Lahat tepatnya disamping Alfamart, ” katanya . Jum’at (25/06/2021)

“Kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap  rumah TSK, dan ditemukan BB berupa 1 (satu) paket kecil serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu tepatnya di atas kulkas diruang dapur rumah TSK, kemudian petugas juga menemukan BB lain berupa 1 (satu) batang kaca pirek tepatnya di halaman belakang rumah TSK, diakui oleh TSK BB yang ditemukan adalah miliknya. Kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap HP android merk samsung warna hitam milik TSK, dan terdapat percakapan tentang jual beli narkotika jenis sabu,” ujarnya .

Adapun Barang Bukti yaitu 1 (satu) paket kecil serbuk kristal putih diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat brutto / kotor 0,27(nol koma dua tujuh) gram, 1 (satu) batang kaca pirek dan 1 (satu) unit hp android merk samsung warna hitam. Dengan Berat Bruto  1 paket kecil sabu berat 0,27 (nol koma dua tujuh ) gram statusnya pengedar .
Pasal yg disangkakan : Pasal 114 ayat (1) UU no. 35 tahun 2009 dan Pasal 112 ayat (1) UU no. 35 tahun 2009.

Selanjutnya Tsk berikut barang bukti yang didapat dibawah ke Sat Narkoba Polres Lahat guna dilakukan pendalaman dan proses hukum yang berlaku. (EY)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *