Relasipublik.com | Lahat, – Jajaran Satresnarkoba Polres Lahat, dibawah pimpinan AKP Kairudin SH, dan personel, telah berhasil ungkap kasus tindak pidana Narkoba berdasarkan Laporan Polisi : LP / A – 02 / I / 2025 / SPKT.SAT RESNARKOBA / POLRES LAHAT / POLDA SUMSEL, tanggal 12 Januari 2025.
Adapun Pelaku yang diamankan Dodi Noprizal bin Umirhan ( 42 tahun ) Wiraswasta, warga Kewarganegaraan: Indonesia, Alamat : Jl. RE Martadinata Rt. 001 Rw. 001 Kel. Bandar Agung Kec. Lahat Kab. Lahat..
Kapolres Lahat AKBP God Parlasro S.Sinaga SH.SIK.MH melalui Humas Polres Lahat Aiptu Lispono SH menyampaikan di rumah milik terduga pelaku tepatnya di Jl. RE Martadinata Rt. 001 Rw. 001 Kel. Bandar Agung Kec. Lahat Kab. Lahat sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis Ganja, mendapat informasi tersebut Kasat Resnarkoba Polres Lahat memerintahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan terkait tindak pidana narkotika jenis Ganja, kemudian Pada hari Minggu tanggal 12 Januari 2025 sekira pukul 17.30 WIB di rumah milik terduga pelaku,
berhasil diamankan 1 (satu) orang an. Dodi Noprizal ‘, ucapnya. Senin (13/01/2025)
“Saat dilakukan pemeriksaan didapatkan barang bukti berupa : 1 (satu) paket sedang daun kering terbungkus kertas diduga narkotika jenis ganja dengan berat brutto 52 gr (lima puluh dua gram) dan 1 (satu) paket kecil daun kering terbungkus kertas diduga narkotika jenis ganja dengan berat brutto 10 gr (sepuluh gram)’, ucap Lispono .
” Pasal yang di sangkakan : Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 111 Ayat (1) No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika”, tuturnya.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Lahat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (EY)