Sumsel.relasipublik.com | Lahat
— Fredy Azhary SE (32 Tahun) wiraswasta yang beralamat di Jln. Mayor Ruslan II Gg. H. Husin RT.001 RW 002 Kel. Pasar Baru Kec. Lahat Kab. Lahat dan Frenky Pratama (28 Tahun) Tuna Karya beralamat di Jln. Serelo Kel. Pasar Lama Kec. Lahat Kab. Lahat. Diamankan Tim satres narkoba Polres Lahat.
Kedua lelaki ini Terciduk karena penyalah gunaan narkoba. Pada hari Sabtu tanggal 04 September 2021 sekira Jam 15.30 Wib. Tkp di Jl. Letnan Marzuki Kel. Talang Jawa Selatan Kec. Lahat Kab. Lahat. Hal ini sesuai
Laporan Polisi Nomor : – LP / A-135 / IX / 2021 / SUMSEL / RES LAHAT, Tanggal 04 September 2021.
Status pengedar. Pasal Yang disangkakan :
Primer Pasal 114 Ayat 1 UU No. 35 tahun 2009 dan Subsider Pasal 112 Ayat 1 UU No. 35 tahun 2009.
Kapolres Lahat AKBP Achmad Gusti Hartono Sik didampingi Kasat Narkoba Polres Lahat AKP Zulfikar SH yang disampaikan Humas polres Lahat Aiptu Lispono SH mengatakan
Berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di TKP tersebut aka ada transaksi narkotika jenis sabu lalu dilakukan lidik, setelah sasaran tempat dan orang diketahui.
Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 04 September 2021 sekira jam 15.30 Wib, dilakukan tangkap tangan terhadap seseorang an. fredy Azhari yang sedang berada di depan toko reklame tepatnya di Jln Letnan Marzuki Talang Jawa Selatan Kec. Lahat Kab. Lahat, sesaat sebelum ditangkap TSK sempat melemparkan sesuatu kedepan toko reklame tersebut,” katanya . Kamis (09/09/2021)
Kemudian petugas polisi melakukan pencarian barang bukti didapatkan 1 (satu) paket kecil serbuk kristal putih terbungkus plastik klip transparan diduga narkotika jenis shabu tepatnya dilantai depan toko reklame tersebut.
Kemudian hasil intrograsi TSK an. Fredy Azhari mendapatkan BB sabu tersebut dari seseorang an. Frenky Pratama di Kel. RD PJKA Kel. Bandar Agung Kc. Lahat Kab. Lahat.
“Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 04 September 2021 sekira jam 16.00 Wib, Petugas melakukan penangkapan terhadap TSK an. Frenky Pratama yang sedang berada di pinggir jalan tepatnya di Jl. Veteran Kel. RD PJKA Bandar Agung Kec. Lahat pada saat tangkap di tkp tersebut ditemukan barang bukti berupa 1(satu) unit smartphone merk VIVO Y12 warna biru dan uang tunai sebesar Rp 400.000 (empat ratus ribu rupiah) yang ditemukan didalam kantong celana bagian depan sebelah kanan,” jelasnya .
Kemudian petugas polisi melanjutkan pencarian barang bukti ke rumah kontrakan terduga pelaku Frenky yang tidak jauh dari tkp TSK ditangkap, pada saat petugas polisi melakukan pencarian barang bukti ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) batang kaca pirek yang didalamnya masih terdapat sisa narkotika jenis shabu dan 1(satu) buah plastik klip transaparan yang didalamnya masih terdapat sisa serbuk kristal putih diduga narkotika jenis shabu ditemukan petugas polisi diatas plapon rumah kontrakan terduga pelaku Frenky .
Selanjutnya ke 2 (dua) TSK berikut barang bukti yg didapat dibawa ke Polres Lahat untuk diperiksa lebih lanjut. (EY)