Sumsel.relasipublik.com | Lahat
—Bertempat di aula Lapas kelas II Lahat,
Senin, 07 Februari 2022 pukul 11.30 WIB sebanyak 14 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) mendapatkan program integrasi. Satu diantaranya melaksanakan Pembebasan Bersyarat (PB) 13 orang lainnya melaksanakan Asimilasi di Rumah.
Ini merupakan Asimilasi di Rumah perdana diawal tahun 2022 ini, dimana di tahun-tahun sebelumnya telah dilaksankan sebanyak 230 orang di tahun 2020 dan 98 orang di tahun 2021.
Pada tahun ini kembali kebijakan tersebut di perpanjang dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2021 dimana masa berlakunya sampai dengan 30 Juni 2022.
Sebelum pelaksanaan program tersebut Bapak Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Lahat Soetopo Barutu, A.M.,I.P.,S.Sos ditemani oleh penjabat struktural terkait membuka dengan ucapan selamat dan pembekalan, beliau berpesan beberapa point penting kepada WBP yang akan menjalankan program tersebut diantaranya agar jangan melakukan tindak pidana lagi apapun jenisnya, tidak membuat kerusuhan yang meresahkan masyarakat, tetap menjalankan prokes kesehatan terkait Covid-19, wajib lapor ke Bapas dan terakhir Pak Soetopo Barutu mengingatkan agar jangan dulu berpergian kemana mana pungkasnya.
Kegiatan di tutup dengan testimoni dari pihak keluarga WBP dan WBP bersangkutan serta diiringi tepuk tangan haru dari WBP yang melaksanakan program tersebut. (EY)