Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Kabupaten Lahat

Satreskrim Polres Lahat,Tangkap Terduga Pelaku Curat di Toko Emas Pasar Lematang

218
×

Satreskrim Polres Lahat,Tangkap Terduga Pelaku Curat di Toko Emas Pasar Lematang

Sebarkan artikel ini

Sumsel.relasipublik.com | Lahat,
Satuan Reskrim Polres Lahat menangkap diduga pelaku kasus pencurian dengan pemberatan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP.  Hal ini berdasarkan
LP / B –   65   / V / 2020 / SUMSEL / RES LAHAT, Tanggal 21 Mei 2020.

Terduga pelaku Ujang Novrianto Alias Gilang  (39 tahun) buruh yang beralamat di Srinanti kelurahan Gunung Gajah Kecamatan kota Lahat. TKP Didalam Toko Mas Populer pasar lematang lahat Kel Pasar Baru Kec Lahat Kab Lahat dengan kerugian  5 suku Emas 24 karat senilai Rp 22.500.000,- (Dua Puluh Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) .

Adapun barang bukti 1 (satu) helai jaket switer lengan panjang warna hitam bercorak putih.

Kapolres Lahat AKBP Achmad Gusti Hartono Sik didampingi Kasat Reskrim Polres Lahat AKP Kurniawi H Barmawi Sik melalui humas Polres Lahat Aiptu Lispono SH meyampaikan kronologisnya, Pada hari Kamis tanggal 21 Mei 2020 sekira jam 12.00 wib bertempat di dalam toko mas Populer pasar lematang Jl. Mayor Ruslan 2 kel. Pasar baru Kec. Lahat Kab. Lahat telah terjadi pencurian dengan pemberatan berupa 1 (satu) buah gelang emas 24 karat berat 5 suku (33,5 gram) bentuk padi milik korban.

“Dengan cara pelaku laki laki berpura pura membeli, dan setelah melihat emas tersebut pelaku langsung membawa lagi meninggalkan lokasi kejadian atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp.  22.500.000 (dua puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) dan pelapor melaporkan kejadian tersebut ke spkt Polres Lahat guna ditindak lanjuti sesuai hukum yang berlaku”, ujarnya . Senin (15/03/2021)

Kemudian kronologis penangkapan Pada hari Senin tanggal 15 Maret 2021 sekira jam 03.30 wib telah dilakukan penangkapan terhadap tersangka Ujang Novrianto alias Gilang didepan kafe Rahmat DS.Tanjung payang kec. Lahat selatan kab. Lahat .
Tersangka yang telah melakukan pencurian terhadap 1 (satu) buah gelang emas 24 karat berat 5 suku (33,5 gram)”, ujarnya.

Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Lahat untuk diproses sesuai hukum yang berlaku. (EY)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *