Sumsel.relasipublik.com | Lahat
—-Satreskrim Polres Lahat ungkap kasusTindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan dengan Korban Mastawan (43 Tahun) Pekerjaan Ngojek,Alamat Sukajaya Kec.Pagar Alam Kota Pagar Alam dan
Meninggal Dunia.TKP di Jalan Umum Tebing Ayek Bengkok Desa Talang Padang tinggi Kec.Pajar Bulan Kab.Lahat.
Hal ini berdasarkan LP/ A- 01 / VII/2021/SS/RES LHT/SEK PAJAR BULAN, tanggal 14 Juli 2021.
Kapolres Lahat, AKBP. Achmad Gusti Hartono, SIK didampingi Kasat Reskrim AKP Kurniawi H Burmawi, SIK melalui Humas Polres Lahat Aiptu Lispono SH menyampaikan Pada Hari Rabu Tanggal 14 Juli 2021,Sekira Pukul 21.30 Wib,Anggota Piket SPK telah mendapat Laporan dari masyarakat bahwa di Jalan Umum Tebing Ayek Bengkok Desa Talang Padang Tinggi Kec.Pajar Bulan Kab.Lahat.telah ditemukan seorang laki-laki yang tergeletak ditengah jalan aspal dalam keadaan berlumuran darah.
“Selanjutnya petugas jaga langsung menuju TKP sesampainya di TKP anggota mendapati seorang laki-laki yang tergeletak tengah jalan dalam keadaan berlumuran darah dan ditemukan luka tusuk dibagian dada sebelah kanan dan luka tusuk pada punggung sebelah kiri dan dalam keadaan meninggal dunia,setelah dilakukan pemeriksaan oleh Unit INAFIS polres lahat kemudian korban dibawah ke RSUD BESEMAH Pagar Alam untuk dilakukan pemeriksaan,” katanya .Jumat (30/07/2021)
“Kemudian kronologis penangkapan Pada hari rabu tanggal 28 Juli 2021 jam 04.30 wib.di Ds. Tinggi hari kec. Pulau Pinang Kab. Lahat Dilakukan penangkapan terhadap terduga pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan dengan korban meninggal Dunia, pelaku sebanyak 2 orang. Adapun identitas pelaku Heriansyah (25 Tahun) buruh beralamat di desa Tinggi hari Kecamatan Pulau pinang Kab. Lahat. Dan Gumpa Gumiwa (21 tahun) buruh warga desa Tinggi hari Kecamatan Pulau pinang Kabupaten Lahat,” katanya.
Perkara yang di kenakan 338 Dan 365 KUHP
Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan dengan Korban Meninggal Dunia
Saat ini Tersangka diamankan di Polres Lahat dan kemudian dilakukan pengembangan terhadap barang bukti. (EY)