Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Kabupaten Lahat

Satres Narkoba Polres Lahat Tangkap Pengedar Narkoba di Desa Pulau Panggung

412
×

Satres Narkoba Polres Lahat Tangkap Pengedar Narkoba di Desa Pulau Panggung

Sebarkan artikel ini

Sumsel.relasipublik.com | Lahat,
Pelaku penyalah gunaan narkoba Pidi Arianto (32 Tahun) petani yang beralamat di desa Pulau Panggung Kecamatan Pajar Bulan ditangkap Satres Narkoba Polres Lahat . Hal ini berdasarkan – LP/A/76/V/2021/SPKT.NARKOBA/POLRES LAHA/POLDA SUMSEL, Tanggal 21 Mei 2021 . Pidi Arianto ditangkap pada Hari Jum’at tanggal 21 Mei 2021 Jam 22.30 Wib di desanya.

Adapun Barang Bukti yaitu 4 (empat) paket kecil serbuk kristal putih diduga Narkotika jenis Sabu, 1 (satu) lembar plastik klip transparan, 1 (satu) batang pipet plastik yang dibentuk runcing, 1 (satu) unit smartphoner merk OPPO A5S warna merah. Dengan Berat Bruto sabu berat 1,32 (satu koma tiga dua ) gram.

Kapolres Lahat AKBP Achmad Gusti Hartono Sik didampingi Kasat Narkoba Polres Lahat AKP Zulfikar SH disampaikan Paur Humas Polres Lahat Iptu Hidayat mengatakan
“Berdasarkan info dari masyarakat bahwa di Tkp tersebut diatas, sering terjadi transaksi narkotika, kemudian dilakukan lidik, setelah sasaran tempat dan orang diketahui, selanjutnya pada hari Jum’at tanggal 21 Mei 2021 sekira jam 22.30 Wib dilakukan tangkap tangan terhadap seorang Laki Laki an. Pidi Arianto tepatnya di Desa Pulau Panggung Kec. Pajar Bulan Kab. Lahat,”katanya . Minggu (23/05/2021)

“Pada saat akan ditangkap tersangka sedang berdiri didalam rumah tersebut, saat petugas melakukan pencarian barang bukti ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik klip transparan yang didalamnya berisikan 4 (empat) paket kecil serbuk kristal putih diduga Narkotika jenis Sabu dan 1 (satu) batang pipet plastik yang dibentuk lancip dibawah kasur didalam kamar tersangka,” katanya .

Petugas Polisi juga mengamankan 1 (satu) unit smartphone merk OPPO A5S karena diduga erat ada kaitannya dengan peredaran Narkotika dan diakui oleh tersangka bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya dengan status pengedar .

Selanjutnya Tsk berikut barang bukti yang didapat dibawah ke Sat Narkoba Polres Lahat guna dilakukan pendalaman dan proses hukum yang berlaku. (EY)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *