Sumsel.relasipublik.com | Lahat
— Yudi (30 tahun) Tunakarya warga Jalan Sawah Indah Kel. Pagar Negara Kec. Lahat Kab. Lahat. Diamankan Satres Narkoba Polres Lahat Pada hari Kamis tanggal 16 September 2021 sekira Jam 12.30 Wib di
Jln. MTS Negeri Kel. Kota Baru Kec. Lahat Kab. Lahat. Hal ini sesuai Laporan Polisi Nomor : – LP / A-143 / IX / 2021 / SUMSEL / RES LAHAT, Tanggal 16 September 2021.
Adapun Barang Bukti : 1 (satu) paket sedang serbuk Kristal diduga narkotika jenis sabu, dgn berat brutto 0,50 gram. 1 (satu) lembah kertas kotak rokok vigor dan 1 (satu) unit HP android merk oppo warna hitam dengan
Berat Bruto : Sabu 0,50 ( nol koma lima nol ) gram. Statusnya perantara .
Pasal Yang disangkakan : Primer Pasal 114 Ayat 1 UU No. 35 tahun 2009 . Subsider Pasal 112 Ayat 1 UU No. 35 tahun 2009 .
Kapolres Lahat AKBP Achmad Gusti Hartono Sik didampingi Kasat Resnarkoba Polres Lahat AKP Zulfikar SH yang di sampaikan Humas Polres Lahat Aiptu Lispono SH mengatakan Berdasarkan laporan dari masyarakat bahwa di TKP tersebut diatas akan ada transaksi narkotika jenis sabu, kemudian dilakukan lidik, setelah sasaran tempat dan orang diketahui.
“Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 16 September 2021 sekira jam 12.30 Wib dilakukan tangkap tangan terhadap, seseorang an. Yudi Saat dilakukan penangkapan TSK sedang berdiri dipinggir jln, kemudian petugas melakukan pencarian BB dan ditemukan 1 (satu) bungkusan terbalut kertas kotak rokok vigor ,” katanya.
Sabtu (18/09/2021)
Diterangkannya ” Yang didalamnya terdapat 1 (satu) paket sedang serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu tepatnya ditumpukan pasir tidak jauh dari TSK berdiri, Dan diakui oleh TSK bahwa BB tersebut adalah miliknya yang didapat dari sdr. Fery Laga yang akan diantar TSK kepada pembeli,” ujarnya .
Selanjutnya BB dan TSK di bawa ke Polres Lahat untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. (EY)