Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Kabupaten Lahat

Satres Narkoba Polres Lahat Amankan Pengedar Narkoba Dikontrakkannya

271
×

Satres Narkoba Polres Lahat Amankan Pengedar Narkoba Dikontrakkannya

Sebarkan artikel ini

Sumsel.relasipublik.com | Lahat
Satres narkoba polres Lahat ungkap kasus tindak pidana Narkotika di wilayah hukum Polres Lahat, Dwi Septiono (27 Tahun)
Pekerjaan Sopir yang beralamat di Desa Banjar Sari Kecamatan Merapi Timur Kabupaten Lahat dan Sulastri (23 Tahun)
Tuna Karya, yang beralamat di Desa Pajar Indah  Kecamatan Gunung Megang Kabupaten Muara Enim diamankan Satres narkoba Polres Lahat pada hari Jum’at  tanggal 10 Desember 2021 sekira Jam 19.00 Wib. TKP di Desa Muara Lawai Kec. Merapi Timur Kab. Lahat.

Hal ini sesuai  Laporan Polisi Nomor :
– LP / A-189 / XII / 2021 / SUMSEL / RES LAHAT, Tanggal 10 Desember 2021.

Pasal Yang disangkakan : Primer Pasal 114 Ayat 1 UU No. 35 tahun 2009 , Subsider Pasal 112 Ayat 1 UU No. 35 tahun 2009 .

Kapolres Lahat AKBP Achmad Gusti Hartono Sik didampingi kasat narkoba Polres Lahat AKP Zulfikar SH melalui Humas polres Lahat Aiptu Lispono SH mengatakan Berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa dialamat tersebut diatas sering terjadi transaksi narkotika jenis Shabu, kemudian dilakukan lidik.

“Setelah sasaran tempat dan orang diketahui selanjutnya pada hari Jum’at tanggal 10 Desember 2021 sekira jam 19.00 Wib bertempat di TKP tersebut diatas dilakukan tangkap tangan terhadap 2 ( dua) orang an Dwi Septiono  dan Sulastri,” katanya . Sabtu (11/12/2021)

“Pada saat ditangkap kedua TSK sedang berada di dalam kamar kontrakan kemudian petugas melakukan pemeriksaan di kontrakan tersebut lalu petugas polisi menemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah kantong plastik warna unggu yang berada didalam lemari pakaian pada saat dibuka kantong plastik warna unggu tersebut berisikan 1 (satu) paket sedang serbuk kristal putih diduga narkotika jenis shabu disimpan terduga pelaku didalam kotak plastik yang terbalut lakban hitam, 1(satu) paket sedang serbuk kristal putih diduga narkotika jenis shabu di simpan terduga pelaku didalam wadah bedak Merk Pixy, serta uang tunai sebesar Rp 150.000, -(seratus lima puluh ribu rupiah) dengan Berat Bruto: Sabu 1,14 ( satu koma satu empat ) gram statusnya pengedar, ujarnya .

Kemudian petugas juga menemukan BB lain berupa 1(satu) unit timbangan digital, dan 2 (dua) ball plastik klip transparan ditemukan didalam sebuah kotak plastik yang berada di belakang pintu kontrakan TSK. Diakui oleh TSK an. Dwi Septiono bahwa BB yang ditemukan adalah miliknya yang didapat dengan cara membeli dari sdr. Ayi (DPO) 35 thn, Desa Karang Anyar Kab. Lahat yang akan dijualnya kembali.

Selanjutnya BB dan TSK di bawa ke Polres Lahat untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. (EY)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *