Relasipublik.com | Lahat,
—Polres lahat melalui Satlantas Polres lahat, pada hari kamis, 16 mei 2024, bertempat di Jalan Lintas Sumatera Kab. Lahat, melaksanakan Penindakan Terhadap Kendaraan Over Dimensi dan Over Louding (ODOL) di Wilkum Polres Lahat dengan membongkar dan memindahkan muatan kendaraan, Memberikan Himbauan,
Penindakan dengan Tilang Sebanyak 2 Tilang
Kapolres lahat God Parlasro S.Sinaga SH.SIK.MH, melalui kasat lantas AKP Muriyanto SH.MH, menyampaikan bahwa pelaksanaan penindakan pelanggaran ODOl diperlukan ketegasan untuk penangananya, sebab pelanggaran muatanĀ truk sudah masuk level gawat darurat, lantaran banyaknya korban jiwa.
Untuk Mengurangi angka laka Lantas, Macet dan kerusakan jalan yang Diakibatkan kendaraan ODOL merupakan tugas bersama Polri dan dinas perhubungan darat, akan tetapi diperlukan kesadaran oleh pemilik kendaraan.
Polres Lahat melalui Unit Turjawali Satlantas polres lahat melakukan penindakan kendaraan ODOL dengan cara menurunkan muatan barang dan di pindahkan ke dalam mobil kendaraan kecil. (EY)