Sumsel.relasipublik.com | Lahat,
–Dalam upaya mencegah dan memutuskan mata rantai penyebaran Covid-19 khususnya di kabupaten Lahat, Polres Lahat memberikan himbauan dan men sosialisasi untuk selalu menerapkan 3 M yaitu Mencuci tangan , memakai masker dan menjaga jarak selain itu menjelang lebaran memberikan himbauan untuk larangan mudik lebaran 2021.
Kapolres Lahat AKBP Achmad Gusti Hartono Sik melalui Kasat Lantas Polres Lahat AKP Adriansyah SE Sik menyampaikan Pemerintah melarang masyarakat untuk mudik Lebaran 2021. Saat memberikan himbauan dilarang mudik lebaran 2201 bertempat di stasiun Kereta Api Lahat . Selasa (20/04/2021)
Dia menekankan bahwa keputusan larangan mudik Lebaran yang berlaku 6-17 Mei 2021 ini diambil pemerintah atas berbagai pertimbangan. Salah satunya, untuk melindungi masyarakat dari penularan virus corona (Covid-19).
Liburan panjang kerap menimbulkan lonjakan kasus baru Covid-19. Oleh sebab itu, pemerintah meminta masyarakat untuk mematuhi aturan yang ditetapkan agar tak terjadi kenaikan kasus virus corona.
“Virus Corona bukan oleh oleh untuk di bawah ke kampung, mari bersama kita mencegah dan memutuskan mata rantai penyebaran Covid -19 dan selalu menerapkan 3 M yaitu menjaga mencuci tangan memakai masker dan menjaga jarak ” pungkasnya . (EY)