Sumsel.relasipublik.com | Oku Selatan
— Press Release Polres OKU Selatan dalam ungkap kasus perkara pasal 338 KUHP tentang pembunuhan yang terjadi di Kecamatan Kisam Tinggi Kabupaten OKU Selatan, Senin 21/3/2022.
Kapolres OKU Selatan AKBP Indra Arya Yudha., SH., SIK.,MH di dampingi Wakapolres OKU Selatan Kompol Iwan Wahyudi.,SH, Kasat Reskrim AKP Acep Yulisahara, Kasi Humas Polres OKU Selatan AKP, Johan Safry dan PJU Polres OKU Selatan dalam keterangan Press Releasenya di halaman polres OKU Selatan.
Kapolres OKU Selatan, menyampaikan terkait kejadian pembunuhan salah satu warga di Kisam Tinggi, dibantu oleh pihak jajaran Polsek Kisam Tinggi, pihaknya telah berhasil mengamankan satu orang tersangka diduga Hariyono, masyarakat desa Siring Agung Kecamatan Kisam Tinggi.
Kronologi kejadian bermula pada hari minggu 20 Maret 2022 sekira pada pukul 12:55 Wib pada saat itu tersangka Hariyono sedang berada di rumahnya di desa Siring Agung hendak pergi ke kebun miliknya dengan membawa perlengkapan biasanya seperti senjata tajam jenis Parang yang biasa dibawanya ke kebun.
Selanjutnya pada saat tersangka hariyono hendak keluar dari rumah miliknya, sekira pukul 13:00 Wib, saudara Hariyono melihat saudara R Korban , berada berdiri di depan rumahnya sambil menunjukkan ekspresi memandang tajam kearahnya dengan mata melotot ke arahnya.
” Melihat ekspresi memandang tajam kearahnya sehingga membuat saudara Hariyono tidak terima dengan ekspresi korban R yang sebelumnya belum dikenal oleh pelaku, tersangka Hariyono lalu mendekati korban kemudian dengan spontan mencabut parang di pinggang dan langsung membacok korban di bagian leher dan pinggang yang membuat korban langsung terjatuh”.
Korban R yang sebelumnya bangkit berusaha untuk berdiri, namun tersangka Hariyono kembali membacok korban R di bagian kepalanya.
“Selanjutnya tersangka Hariyono melarikan diri ke kebunnya, namun korban R berupaya menyelamatkan diri ke arah jalan menuju desa muara payang dengan tubuh dan pakaian bersimbah darah, akibat darah yang banyak keluar akhirnya saudar R meninggal dunia”.
Namun sekira pukul 16:00 Wib, ujar Kapolres pihak keluarga tersangka mendengar kejadian tersebut langsung menemui tersangka di kebun dan memintanya untuk menyerahkan diri ke kantor polisi, karena atas perbuatannya korban R telah meninggal dunia, Hariyono menuruti permintaan keluarganya dan menyerahkan diri ke Polsek Kisam Tingggi, di dampingi pihak keluarga tersangka, untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatannya”.
” Atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara”.
Kapolres juga mengatakan pihaknya akan terus mendalami dan melanjutkan penyidikan. ” Tidak menutup kemungkinan tersangka akan terjerat pasal 340 KUHP dengan ancaman 20 tahun penjara atau seumur hidup, hal ini masih kita dalami dan melihat hasil perkembangan penyidikan, tegas Kapolres OKU Selatan”.
Barang bukti yang berhasil diamankan berupa sehelai baju dan celana berlumur darah milik korban, dan turut diamankan juga Satu Bilah Senjata Tajam ( Sajam ) Jenis Parang Milik Tersangka.
” Kapolres OKU Selatan juga meminta kepada masyarakat OKU Selatan berharap dalam kesempatan ini kepada masyarakat agar tidak cepat emosi dalam setiap menghadapi satu permasalahan yang dihadapi agar kiranya suatu permasalahan dapat dan bisa di selesaikan secara kekeluargaan terlebih dahulu, karena jika dengan mudah melakukan perbuatan tanpa mengedepankan pemikiran yang mengedepankan emosi maka bisa akan berakibat fatal dan berurusan dengan hukum”. (Slamat)