Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Kabupaten Banyuasin

RJB Laporkan Dugaan Kasus Pelecehan Seksual Terhadap Anak di Bawah Umur Ke Polres Banyuasin

322
×

RJB Laporkan Dugaan Kasus Pelecehan Seksual Terhadap Anak di Bawah Umur Ke Polres Banyuasin

Sebarkan artikel ini

Relasipublik.com | Banyuasin – Kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur masih sering terjadi di wilayah hukum Kabupaten Banyuasin.

Kali ini korbannya tiga anak perempuan yang masih duduk di bangku sekolah dasar. Diduga, pelakunya berinisial KS.

Namun KS melakukan perdamaian dengan pihak korban dengan membayar uang damai Rp200 juta pada 12 September 2020 lalu, yang ditandatangani aparat pemerintah desa setempat.

Atas dasar itu pula, DPD Relawan Jaya Bersatu (RJB) Banyuasin melaporkannya ke Polres Banyuasin, Senin (26/10).

Ketua RJB Banyuasin Iswandi menjelaskan, kasus pelecehan anak di bawah umur dengan korban tiga orang anak ini dilaporkan karena ada pengakuan pelaku tertera di dalam surat perdamaian.

Dimana pelaku memberikan uang perdamaian sebesar Rp200 juta kepada ketiga orangtua korban pada 12 September 2020.

“Meskipun kasusnya telah berdamai. Namun tiga korban masih trauma. Itu yang jadi alasan kami melaporkan kasus ini ke Polres,” katanya.

Mestinya kasus ini, terang Iswandi, dilaporkan ke pihak kepolisian, namun sayangnya pelaku KS terlebih dahulu melakukan perdamaian terhadap ketiga orangtua korban.

Karena tidak ada laporan, pelaku belum menjalani proses hukum. Padahal kasus ini merupakan kejahatan kemanusian yang tidak boleh dibiarkan pelakunya bebas, berdasarkan undang-undang perlindungan anak.

“Dengan rasa keprihatinan itu, RJB Banyuasin berharap segera diproses secera hukum dengan adil,” tegasnya.

Surat laporan RJB diterima oleh Kasium Polres Banyuasin untuk ditindaklanjuti ke Kapolres Banyuasin. “Nanti suratnya diproses ke Reskrim Polres Banyuasin,” ujar Agus petugas piket kepada wartawan.

Ketika dikonfirmasi, Pj Kades setempat menyebutkan perdamaian itu dilakukan karena ada permintaan dari pelaku. (Agus).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *