Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Kota Palembang

Resahkan Warga, Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel Tembak Mati Pelaku Begal Sadis

120
×

Resahkan Warga, Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel Tembak Mati Pelaku Begal Sadis

Sebarkan artikel ini

Sumsel.relasipublik.com | Palembang
– Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel menembak mati satu dari dua tersangka jambret sekaligus begal yang sudah meresahkan warga kota Palembang.

Tindakan tegas terukur dilakukan lantaran tersangka Yogi (27) warga Kertapati Palembang melakukan perlawanan dengan bergulat dengan petugas saat akan ditangkap Selasa (6/4/2022) malam.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel, Kombes Pol Anwar Reksowidjojo mengatakan tersangka Yogi yang ditembak mati merupakan resedivis dalam kasus yang sama dan pernah dua kali menjalani penahanan di Polsek Kertapati Palembang.

“Dari catatan kami setidaknya ada lima LP (laporan polisi) yang melibatkan tersangka dalam aksi jambret dan begal di Kota Palembang dan wilayah Kabupaten di Sumsel” ujarnya saat rilis tersangka di Mapolda Sumsel, Rabu (6/4/2022).

Selain tersangka Yogi, petugas juga menangkap Dirman Hadi Kesuma (30) warga Kertapati Palembang rekan tersangka Yogi. Dirman terpaksa dengan timah panas di betis kanan karena juga memberi perlawanan saat akan ditangkap.

Diketahui Yogi dan Dirman melakukan aksi begal terhadap korban seorang pengendara sepeda motor di Jalan Alamsyah Ratu Prawiranegara Kecamatan Ilir Barat I Palembang, Senin (4/4/2020) sekira pukul 23.00 WIB.

“Saat itu, korban yang sedang mengendarai sepeda motornya dipepet oleh dua tersangka ini yang berboncengan. Setelah dipepet salah satu tersangka langsung menghentikan sepeda motor korban lalu merampas kunci motor korban sampai korban terjatuh.
Lalu satu tersangka turun dari motor sambil mengacungkan senjata tajam. Korban ketakutan lalu pergi meninggalkan motornya di TKP yang lalu dibawa kabur dua tersangka,” jelas.

Selain membawa kabur motor korban, tersangka juga mengambil satu Unit handphone dan uang beserta surat-surat penting yang tersimpan di dalam dompet.

Barang-barang tersebut sebelumnya diletakkan korban di dalam box motor.

Atas perbuatan tersangka, kini tersangka Dirman terancam dijerat dengan pasal 365 KUHP.

“Saat ini kita masih dalam keterangan dari tersangka yang sudah ditangkap. Sedangkan satu rekannya yang meninggal dunia, jenazahnya sudah diserahkan ke pihak keluarga,” ujarnya.

Sementara itu, tersangka Dirman tak menampik dirinya terlibat dalam aksi kejahatan yang dilakukan bersama mendiang Yogi semasa hidup.

Meski begitu dia mengaku baru dua kali melakukan aksi tersebut tepatnya di kawasan Jakabaring dan wilayah Ilir Barat.

“Kemarin saya dapat bagian Rp.1 juta dari jual motor (korban). Uangnya masih ada belum saya pakai,” ungkapnya. (Hendri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *