Sumsel.relasipublik.com | Lahat
–Satuan Reskrim Polres Lahat menangkap pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan Lucky Ardiansyah (18 tahun) warga desa Pagar Jati kecamatan Kikim Selatan Kabupaten Lahat.
Penangkapan berdasarkan laporan korban yang sedang mainkan HP Lapangan Ex,MTQ Kel.Kota Negara Kec.Lahat Kab.Lahat, seorang pelajar warga Kelurahan Bandar Jaya, di setopi tersangka bersama temannya kemudian merampas HP dan langsung melarikan diri.
Dan atas kejadian tersebut korban melapor ke Polisi. Hal ini sesuai LP/B-97/IV/2021/RES LAHAT/ POLDA SUMSEL/, Tanggal 25 April 2021.
Kapolres Lahat, AKBP. Achmad Gusti Hartono, SIK didampingi Kasat Reskrim, AKP Kurniawi H Burmawi, SIK melalui Kasubbag Humas, Iptu. Hidayat yang disampaikan Paur Humas Aiptu. Lispono, SH membenarkan adanya tindak pidana pencurian dengan pemberatan, pasal 363 KUHPidana.
Dikatakannya, Kejadian Pada hari sabtu Tanggal 24 April 2021 Sekira jam 22.45 Wib Bertempat di lapangan Ex.MTQ Kel.Kota Negara Kec.Lahat Kab.lahat telah terjadi tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan yang di lakukan oleh tersangka bersama 3(tiga) orang teman tersangka dengan cara tersangka dan teman-teman tersangka mengambil 1(satu) Unit HandPhone Android Oppo Reno 4 F Warna Hitam IME I ; 862215054012134 IME 2 : 862215054012126 milik korban .
“Sewaktu korban sedang memakai handPhone dengan menyetopi korban dan langsung mengambil handphone lalu tersangka bersama teman tersangka melarikan diri dengan menggunkan sepeda motor,” kata Lispono . Sabtu (26/06/2021)
“Kemudian Pada hari Jumat tanggal 25 Juni 2021 sekira jam 18.00 Wib tersangka ditangkap di rumah nenek tersangka di Desa Pagar jati Kec.Kikim Selatan Kab.Lahat karenakan melakukan tindak pidana Pencurian dengan pemberatan,selanjutnya terhadap tersangka dilakukan pemeriksaan dan diproses sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya. (EY)