RelasiPublik.com,- Koalisi Mata Publik, Gabungan Ormas, Lembaga, Mahasiswa dan Ratusan Aksi Damai mendatangi Kejati Sumsel. Untuk meminta Kejati Sumsel Tangkap dan Adili Kades Tanjung Lago. Senin (15/12/2025).
Koalisi Mata Publik, Gabungan Ormas, Lembaga, Mahasiswa ini di Koordinatori lapangan Ramogers, S.H., dengan Riski Saputra, Aksi ini juga didampingi oleh Mukri AS, S.Sos., I., M.Si. selaku Ketua DPW MSK Indonesia dan FPMP, Soeharto dari Rajawali Grup, Dasri Nurhamidi, S.Sos., I., M.Si. Ketua Galaksi, Suryadi, LAPSI, serta ratusan massa aksi lainnya.
Ramogers.SH dan Rekan lainnya dari gabungan Koalisi Mata Publik mengatakan, bahwa penyalahgunaan jabatan dan wewenang serta praktik kolusi dan nepotisme merupakan kejahatan luar biasa yang berdampak luas. Tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga merusak harapan terwujudnya birokrasi yang bersih hingga ke tingkat desa.
Dan Pemerintah pusat telah menganggarkan Dana Desa melalui APBN untuk mendorong pembangunan berbasis desa, baik dari sisi aparatur maupun infrastruktur. Namun saat ini justru marak terjadi abuse of power dalam realisasi penggunaan Dana Desa
Koalisi Mata Publik menilai perbuatan tersebut mengarah pada tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf g Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, yakni dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum melalui penyalahgunaan kekuasaan.
Adapun tuntutannya yaitu terkait dugaan penyalahgunaan wewenang (abuse of power) dan indikasi korupsi dalam realisasi penggunaan Dana Desa Tanjung Lago, Kecamatan Tanjung Lago, Kabupaten Banyuasin, pada tahun anggaran 2021 hingga 2025.
Mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan membentuk tim khusus untuk memanggil dan memeriksa Kepala Desa Tanjung Lago beserta perangkatnya.
Meminta Kejati Sumsel melakukan audit menyeluruh terhadap Dana Desa Tanjung Lago tahun 2021–2025.
Serta Meminta Kejati Sumsel bekerja secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu, serta bertindak berdasarkan hukum, bukan atas pesanan pihak tertentu.
Koalisi Mata Publik juga menyoroti besaran Dana Desa yang diterima Desa Tanjung Lago, yakni: Tahun 2021: Rp1.697.354.000
Tahun 2022: Rp1.550.434.000
Tahun 2023: Rp1.706.839.000
Tahun 2024: Rp1.730.989.000
Tahun 2025: Rp1.353.620.000 (baru terealisasi Rp895.510.000 untuk tahap I dan II, sementara tahap III masih tertahan)
Meskipun Dana Desa mencapai miliaran rupiah setiap tahun, namun tidak terlihat perkembangan signifikan dalam pembangunan desa, BUMDes, serta kesejahteraan dan pemberdayaan masyarakat. Mereka menduga dana tersebut dinikmati oleh kroni-kroni tertentu.
Selain itu, Koalisi Mata Publik juga mendesak Kejati Sumsel mengusut tuntas dugaan penguasaan lahan plasma seluas 93 hektar yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat Desa Tanjung Lago. Lahan tersebut diduga dikuasai atas nama pribadi dan keluarga Kepala Desa
Aksi tersebut di sambut oleh Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H., sebagai Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) di Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan. Menambahkan ,” terima kasih kepada Koalisi Mata Publik yang telah Aksi hari ini Silahkan masukan ke PTSP dan akan di terima bidang Pidsus dan Minta Tanda Terimanya,” pungkasnya ( )
















