Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Kota Palembang

Peneliti Puslitbang Polri di Polda Sumsel Evaluasi Kelayakan Mutu Ruang Tahanan di Satuan ke Wilayahan

371
×

Peneliti Puslitbang Polri di Polda Sumsel Evaluasi Kelayakan Mutu Ruang Tahanan di Satuan ke Wilayahan

Sebarkan artikel ini

Sumsel.relasipublik.com | Palembang
–Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Selatan Irjen Pol DrsToni Harmanto,MH diwakili Karorena Polda Sumsel Kombes  Pol Agus Santosa SH,SIK membuka FGD Bersama Peneliti Puslitbang Polri diruang rekonfu gedung Promoter LT 3 Mapolda Sumsel Senin (14/02/2022 )
Turut mendampingi karorena Polda Sumsel ,Dir Tahti AKBP Imam Anshori,S Sos,Direskrimum Kombes Pol M.Anwar Reksowidjojo,SH,SIK, Direskrimsus Polda Sumsel Kombes Pol Barly Ramdhani.

Dalam Sambutannya  Karorena mengucapkan selamat  Datang dimapolda sumsel kepada Tim Peneliti Puslitbang Polri,ucap Agus .

Dia menambahkan semoga dengan kegiatan penelitian ini menjadi bahan masukan dari tim peneliti khususnya dalam memberikan pelayanan kepublik sekaligus evaluasi kelayakan mutu ruang tahanan kewilayahan sesuai pemenuhan standard HAM dan dengan  kegiatan  menjadi Anev dan menjadi percontohan bagi Satwil polda lainnya dan Mabes Polri guna mewujudkan Polri Presisi pungkas ” Agus Santosa.

Sementara itu dalam sambutannya Kapuslitbang Polri yang diwakili Kombes Pol *Kombes Pol Harvin Raslin,SH*
Mengungkapkan Bahwa Ruang tahanan merupakan tempat seseorang sebagai tersangka atau terdakwa yang ditahan selama proses penyidikan, penuntutan atau terdakwa ditahan selama proses penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan selama proses sidang pengadilan di Indonesia.

Penahanan seseorang merupakan salah satu bentuk tindakan penghentian kemerdekaan selama menjalani proses peradilan. Namun demikian, seseorang yang ditahan masih tetap sebagai pihak pemegang HAM (right bearer),  sehingga perlu perlindungan dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Sementara negara hadir melalui aparaturnya sebagai pihak pemegang kewajiban HAM (duty bearer) untuk mendisain dan menyiapkan ruang tahanan yang memenuhi standar HAM bagi penghuninya.ucapnya

Dia menceritakan Kasus kebakaran yang terjadi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang (tribunnews.com, 8 September 2021) merupakan fenomena permasalahan ruang tahanan. Pada kasus tersebut, terdapat 40 orang penghuni meninggal dunia saat terjadi kebakaran katanya

Dia menambahkan  Kejadian ini memunculkan beberapa spekulasi diantaranya: (1) adanya kelalaian negara dalam melindungi HAM warganya saat di ruang tahanan; (2) lemahnya pengawasan petugas Lapas terhadap warga binaan; (3) disain mechanical electric yang rentan terjadi kebakaran; dan lain-lain.  Kejadian serupa dapat pula dialami oleh ruang tahanan Polri ketika mutu ruang tahanan dan pemenuhan standar HAM belum maksimal.
Untuk itu Puslitbang Polri perlu melakukan penelitian dengan judul “Evaluasi Kelayakan Mutu Ruang Tahanan di Satuan Kewilayahan Dalam Rangka Peningkatan Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia (HAM)”  jajaran Polda Sumsel sebagai salahsatu dari 11 (sebelas) Polda yang menjadi sampel penelitian. Ucapnya

Tim Peneliti diketuai oleh
*Kombes Pol Harvin Raslin,SH* dengan Anggota
Penata Yuli Pertiwi,SE,MM
Pembina I Achmad Munif,SH,MH.
Ipda Desriansyah,ST yakni dengan
Melalui pendekatan secara kuantitatif dan kualitatif, pengumpulan data penelitian ini dilakukan dengan 2 cara yakni penyebaran kuesioner secara online melalui HP/ android ,  Focus Group Discussiondan survei ke lapangan.
Hasil yang ingin dicapai dari penelitian ini adalah Untuk mengetahui:
1. kondisi  ruang tahanan Polri saat ini berikut permasalahannya berdasarkan 3 (tiga) aspek yaitu (1) kelayakan mutu, (2) pemenuhan standar HAM, dan (3) kualitas pelayanan publik;
2. Untuk merumuskan rekomendasi ruang tahanan Polri yang ideal berdasarkan 3 (tiga) aspek yaitu (1) kelayakan mutu, (2) pemenuhan standar HAM, dan (3) kualitas pelayanan publik.
Diharapkan dalam penelitian ini mendapatkan masukan/saran  untuk dijadikan rekomendasi kebijakan strategis bagi pimpinan terwujudnya ruang tahanan Polri yang ideal dan memberikan manfaat dalam meningkatkan kelayakan mutu, pemenuhan standar HAM, dan meningkatkan kualitas pelayanan publik. tambahnya,”. (Hendri)

Editor : Elsa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *