Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Kabupaten Musi Rawas Utara

PT. Agro Muara Rupit Tak Patuh Bayar PBB, Masyarakat Tutup Jalan Masuk

494
×

PT. Agro Muara Rupit Tak Patuh Bayar PBB, Masyarakat Tutup Jalan Masuk

Sebarkan artikel ini

Sumsel.relasipublik.com | Muratara —Masyarakat Desa Remban Kecamatan Rawas Ulu, Kabupaten Muratara melakukan aksi penuntutan Tanah Ulayat (Tanah Adat Milik Masyarakat), milik Desa Remban di PT.Agro Muara Rupit (AMR).

Dengan memasang spanduk yang bertulisan “Pengumuman dari Masyarakat adat Kabupaten Muratara, hari ini (15/05) Akses jalan tanah Ulayat di tutup oleh masyarakat hukum adat Desa Remban, apabila dalam waktu 15 hari kerja tidak ada penyelesaian maka PT. Agro Muara Rupit (AMR) silahkan angkat kaki dan pohon sawit bawa semua dari tanah Ulayat Masyarakat hukum adat Desa Remban.

Aksi yang dilakukan oleh masyarakat Remban yang hampir Ratusan orang dan Alat Berat melakukan Pemutusan Akses jalan PT.AMR meliput Devisi Enam (Rempan) Devisi V (Sungai Gulo),dan Devisi I (Tebing Tinggi Rantau Kadam). serta akses Vital di Desa Remban.

Toyib Ketua Adat Kabupaten Muratara mengatakan kami sudah berulang kali untuk melakukan koordinasi dengan Pihak PT. AMR sejak Tahun 2013, 2019 tapi tidak ada titik temu sampai hari ini, maka kami hari ini melakukan kegiatan pemutusan akses jalan vital PT. AMR agar tidak lagi melakukan aktivitas di Perusahaan Perkebunan ini.

“Kita ada dasarnya berdasar Peta Tahun 1973 tentang tanah Ulayat milik kami desa Remban seluas 2000 hektar,ditambah dari Desa Sungai Lanang dan sekitarnya. diketahui PT. AMR ini beraktivitas di tanah Ulayat semuanya mencapai 8000 hektar,’ jelasnya.

Sementara itu, Frengki Pratama selaku Korlap Aksi mengatakan kami berharap pihak Pemkab Muratara agar segera mencabut izin perusahaan ini jangan tinggal diam dengan adanya permasalahan ini, sebab itikat baik sudah berulang kali kita lakukan, tapi tidak mau menyelesaikan masalah tanah Ulayat ini tidak ada titik temunya.

“Jadi apa kontribusi PT. AMR ini masuk Muratara yang adanya membuat masalah yang merugikan rakyat Muratara, sudah tidak patuh dengan pajak, PPHTB, Pajak PBB dan take over tidak di bayar hingga puluhan milyar nunggak pada pihak pemerintah Kabupaten Muratara. Dan ini sangat merugikan, serta tidak mempekerjakan masyarakat sekitar perusahaan,” jelasnya.

Selanjutnya, sebaiknya PT. AMR ini angkat kaki dari Kabupaten Muratara sebab tidak ada gunanya masyarakat dan Pemkab Muratara, bila nanti aksi kami tidak di indahkan kami akan terus melakukan aksi sampai PT. AMR ini bisa melaksanakan tuntutan kami ini. (Romadhon)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *