RELASIPUBLIK.COM OGAN ILIR–Polsek Muara Kuang Ogan Ilir berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Kab.Ogan Ilir, Rabu.(22/09/2021)
Dalam kasus ini, petugas berhasil menangkap seorang pelaku yang berinisial PRIN (30)Tahun warga Desa Tangai sedangkan seorang pelaku yg berinisial MAL, melarikan diri atau DPO
Kapolsek Muara Kuang IPDA HENDRI ROZIN , mengatakan, “kasus pencurian dengan yang dilakukan oleh dua orang pelaku ini terjadi dengan cara tsk memotong pipa dengan alat geregaji besi” jelasnya,
Pada Hari Rabu tanggal 22 September 2021 sekira pkl 16.00 Wib di Desa Tangai Kec .Rambang kuang Kab.Oi , Unit Reskrim Polsek Muara kuang di Pimpin langsung Kapolsek IPDA HENDRI ROZIN , M.Si Didampingi Kanit Reskrim Polsek Muara kuang , APIDA MANSYUR ,Kanit intelkam BRIPKA MARIO FERNANDO Berserta anggota Reskrim Polsek Muara kuang melakukan penangkapan terhadap tersangka yang sedang berada di dalam Rumah di bantu oleh warga masyarakat Desa setempat lalu tersangka berhasil diamankan tanpa perlawanan.
Kemudian tersangka dan barang bukti diamankan di Polsek Muara Kuang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.ungkapnya,
Reporter : Hendri
Editor : Mastari