Sumsel.relasipublik.com | Lahat,
—Bravo untuk Polres Lahat khususnya satuan Reskrim Narkoba Polres Lahat, yang kembali ungkap kasus tindak pidana Narkoba di wilayah hukum Polres Lahat yang pada hari Selasa kemarin menangkap Sepuluh orang Pelaku penyalahgunaan narkoba, dan di awal tahun 2021 ini merupakan ungkap kasus terbesar .
Kapolres Lahat AKBP Achmad Gusti Hartono Sik melalui Kasat Narkoba Polres Lahat AKP Zulfikar SH,bersama jajaran Satres Narkoba Polres Lahat di dampingi humas Polres Lahat di dalam Press Release menyampaikan “berdasarkan info masyarakat bahwa di alamat TKP tepatnya di kelurahan Lahat Tengah RT 03 RW 01 Kecamatan Lahat Kab Lahat rumah milik tersangka Wendi Oktapiansyah alias Endik Alias Bolang”, ujarnya. Rabu (07/04/2021) bertempat di Mapolres Lahat .
Selanjutnya pada hari Selasa tanggal (06/04/2021) sekira pukul 10.00 wib diamankan sepuluh orang terduga pelaku atas nama :
1. Wendi Oktapiansyah alias Ndik alias Bolang
2. Jimmy Saputra
3. Megawati
4. Julianto
5. Reswan Efendi
6. Niko Oktafiansyah
7. Juliansyah alias Ulil
8. Muhammad Rozi
9. Kimas Aji
10. Reza Pahlevi alias Lipung
Pada saat diamankan terduga pelaku an Jimmy Saputra sedang di pinggir sumur dan sebelum diamankan terduga pelaku melempar satu buah dompet plastik warna biru dan 2 paket serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu kedalam sumur, kemudian petugas mengambil barang yang di lemparkan di sumur tersebut .
Petugas juga melihat terduga pelaku Julianto pada saat akan di amankan melempar dompet warna biru bercorak kembang kearah luar pagar yang di ketahui petugas di dalam dompet itu terdapat 15 paket kecil serbuk kristal jenis sabu.
“Selanjutnya petugas melakukan pemeriksaan di pondok depan rumah terduga Pelaku an Wendy alias Ndik alias Bolang, saat akan diamankan terduga pelaku an Reswan Efendi, Wendy alias Ndik , Julinsyah, Muhammad Rozi, Kimas Aji, dan Reza Pahlevi sempat melarikan diri. Namun dapat diamankan petugas .Selanjutnya saat petugas melakukan pemeriksaan di pondok tersebut di temukan satu permen kaleng pagoda yang di dalamnya terdapat 7 paket kecil serbuk kristal diduga jenis sabu . Satu set alat hisap sabu, satu buah kotak plastik hitam yang didalamnya satu paket kecil jenis sabu dan satu batang kaca pirek”, katanya .
Petugas juga melakukan pemeriksaan di kamar atas rumah milik orang tua Wendi, dikamar tersebut diamankan pelaku an Niko Oktafiansyah yang didalam kamar di temukan satu set alat hisap sabu, satu batang kaca pirek dan satu lebar kantong pastik kecil yang ada sisa serbuk di duga jenis sabu .
Untuk kesepuluh orang tersebut di kenakan pasal 114 ayat (2) UU no 35 tahun 2009 , sub pasal 112 ayat (2) UU no 35 tahun 2009 .
Adapun total barang bukti yang di amankan polisi sebanyak 71, 83 gram. Dan jiwa manusia yang dapat di selamatkan kurang lebih 7.183 jiwa .
“Para pelaku adalah adaah target kami yang sebelumnya kaki kaki dari Saudara Ndik yang berjumlah 6 orang sudah di tangkap , kesemua barang bukti tersebut milik Saudara Ndik yang diperintahkannya menyuruh DD yang diambil ke FD dari daerah OI Tanjung Raja”, ujar Kasat Narkoba.
Masih katanya, Dalam penangkapan Alhamdulilah masyarakat banyak yang mendukung kami, baik tetangga dan orang yang menyampaikan jalan dan petunjuk kemana larinya dan memberikan petunjuk, dan ini semua tentunya kejelian kita bersama personel gabungan sehingga mendapatkan para pelaku .
Kasat Narkoba Polres Lahat menghimbau “Kepada masyarakat jika mendengarkan atau melihat dan bila ada informasi ada yang keterlibatan narkoba kami siap untuk membantu dalam upaya memberantas Narkoba Khususnya di Kabupaten Lahat”, pungkasnya . (EY)