Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Kabupaten Lahat

Polres Lahat Gelar Press Conperence Perkara Pornografi dan UU ITE

137
×

Polres Lahat Gelar Press Conperence Perkara Pornografi dan UU ITE

Sebarkan artikel ini

Relasipublik.com | Lahat
—Pada  hari Rabu tanggal 20 Oktober 2021, pukul 13.00 wib bertempat di ruang media center humas polres lahat Kapolres lahat AKBP Achmad Gusti Hartono SIK, yang diwakili oleh kanit pidsus Ipda Candra Kirana SH, yang di dampingi Kasubsi penmas Humas polres lahat Aiptu Lispono SH telah melaksanakan press conference perkara pornografi dan atau UU ITE berdasarkan LP/A-168/X/2021/Res lahat, tanggal 19 Oktober 2021.

Kapolres Lahat yang di wakili Kanit pidsus polres Lahat menjelaskan bahwasanya sudah beredar Vidio pornografi yang dilakukan oleh pelajar SMA tentang pornografi kemudian menurunkan team untuk memastikan beredarnya Vidio pornografi di tengah masyarakat, Hasil penyelidikan dan penyidikan berhasil di amankan tersangka atas nama Rahmad Rivaldi bin qasgah harliansyah, 19 tahun, pelajar kelas 12 SMA sangsa purba Kel. Lahat tengah kab. Lahat.

Dari keterangan tersangka bahwa pada hari Jumat tanggal 14 Oktober 2021, kekitar pukul 11.30 wib bertempat rumah kosong dikel Lahat tengah telah terjadi perkara pornografi dengan cara merekam perbuatan mesum terhadap saksi korban AML dan YGL yang merupakan pelajar SLTA, serta menyebarluaskan ke masyarakat lain sehingga menjadi viral.

Atas perbuatanya Tsk dikenakan tindak pidana pornografi yg di maksud dalam pasal 29 UU RI nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi yg berbunyi : Setiap orang yg memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan,menyebarluaskan,menyiarkan, menginfor,mengexpor, menawarkan memperjualbelikan, menyewakan,atau menyediakan fornografi dengan ancaman 12 tahun penjara dan atau pasal 45 ayat 1 jonto pasal 27 ayat 1 UU RI no.19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU no 11/2008 tentang ITE yg berbunyi “setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat di aksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yg memiliki muata yg melanggar kesusilaan ancaman 6 tahun penjara.

Masih dari keterangan tersangka selesai melakukan perekaman tersangka meminta uang kepada kedua saksi korban sebesar Rp 100.000( seratus ribu rupiah ) dengan maksud tidak akan menyebarkan luaskan Vidio tersebut, akan tetapi saksi korban atas nama AMR hanya mempunyai uang sebesar Rp 20.000 ( dua puluh ribu rupiah ), dan keesok harinya  Vidio tersebut sudah beredar luas di masyarakat.

Saat ini tersangka dan barang bukti berupa Hp Oppo A5s warna ungu dan kedua  saksi korban sudah di amankan di Polres Lahat.
(EY)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *