Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Kabupaten Lahat

Petugas Lapas Kelas IIA Lahat Sosialisasikan Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022 Kepada WBP

294
×

Petugas Lapas Kelas IIA Lahat Sosialisasikan Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022 Kepada WBP

Sebarkan artikel ini

Sumsel.relasipublik.com | Lahat
– Demi menjadikan satu persepsi dan tidak menjadi kesalahpahaman antar warga binaan, Kepala Lapas Kelas IIA Lahat, Soetopo Berutu bersama Kasi Binadik (Somad) dan Kasubsi Bimkemaswat (Herlan Suherman) serta Kasubsi Registrasi (Herwin Meldiansyah) melakulan sosialisasi Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022 tentang syarat dan tata cara pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti bersyarat kepada WBP di Lapangan Dalam Lapas Kelas IIA Lahat. Rabu, 09 Februari 2022.

Kepala Seksi Bimbingan Narapidana/Anak Didik (Kasi Binadik) Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Lahat menjelaskan beberapa point penting perubahan yang dimuat dalam Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022.
“PP 99 tidak dicabut hanya mengalami perubahan di beberap pasal, meskipun Justice Collabolator tidak dipersyaratkan syarat utama agar warga binaan dapat diusulkan remisi atau integrasi adalah berkelakuan baik dengan mengikuti kegiatan pembinaan dan menaati tata tertib Lapas” jelas Somad.

Kepala Lapas Kelas IIA Lahat, Soetopo Berutu juga menambahkan bahwa Justice Collabolator atau JC sudah tidak lagi menjadi syarat untuk pengusulan remisi ataupun integrasi.

“Begitu besar perhatian pemerintah kepada bapak semuanya. maka dari itu sudah seharusnya bapak menunaikan kewajiban selaku Warga Binaan dengan baik serta mentaati dan mengikuti segala bentuk program pembinaan yang dilaksanakan oleh petugas di Lapas kita ini. Oleh karena itu, secara tidak langsung syarat mutlak agar warga binaan dapat diusulkan remisi atau integrasi adalah berkelakuan baik dengan mengikuti kegiatan pembinaan dan menaati tata tertib Lapas.” Ujar Kalapas.

“Satu hal juga yang harus saya pertegas! Layanan integrasi di Lapas Kelas IIA Lahat gratis tidak dipungut biaya apapun alias nol rupiah. Sampai saya dengar ada yang minta uang ke keluarga untuk integrasi langsung akan kami tindak tegas” tambahnya.

Acara dilanjutkan dengan kajian mengenai Remisi oleh Herwin Meldiansyah,” Alhamdulillah dengan adanya permenkumham no 7 ini seluruh narapidana yang kemaren di batasi oleh PP 99 bisa dapat remisi dengan ketentuan yang berlaku,salah satunya adalah menjaga keamanan dan ketertiban di Lapas Lahat ini” ujarnya.

Hal senada juga di sampaikan oleh Herlan suherman yang membahas masalah Integrasi “Setiap WBP harus mengikuti seluruh kegiatan Pembinaan agar bisa di lihat perkembangannya dan bisa di usulkan integrasi”

Terakhir Soetopo mengingatkan kepada seluruh warga binaan untuk tetap tertib menerapkan protokol kesehatan Covid-19 karena pandemi belum berakhir.  (EY)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *