Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Kabupaten Lahat

Perkara Dugaan Korupsi Penyimpangan Pengelolaan Dana Desa, MW Diamankan Kejaksaan Negeri Lahat

268
×

Perkara Dugaan Korupsi Penyimpangan Pengelolaan Dana Desa, MW Diamankan Kejaksaan Negeri Lahat

Sebarkan artikel ini

Relasipublik.com | Lahat
—Kejaksaan Negeri Lahat menetapkan 1 (orang) Tersangka berinisial MW dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Pengelolaan Dana Desa Tanjung Raya Kecamatan Tanjung Tebat Kabupaten Lahat Tahun Anggaran 2020.

“Tersangka MW merupakan Kepala Desa Tanjung Raya Kecamatan Tanjung Tebat Kabupaten Lahat Tahun 2020 dan Penetapan tersangka tersebut berdasarkan Surat Penetapan Tersangka dari Kepala Kejaksaan Negeri Lahat Nomor : B-1123/L.6.14/Fd.1/07/2024 Tanggal 24 Juli 2024,

Bahwa perbuatan Tersangka MW mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar ± Rp.663.000.000,- (enam ratus enam puluh tiga juta rupiah) “, ucap Kepala Kejaksaan Negeri Lahat Toto Roedianto S.Sos,SH.MH pada Press Conference, Rabu (24/07/2024)

“Sebelumnya Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Lahat telah melakukan pemeriksaan terhadap 35 (tiga puluh lima) orang saksi serta telah mengumpulkan alat bukti surat berupa dokumen terkait. Dalam pemeriksaan tersebut ditemukan modus tersangka MW yaitu dengan melakukan belanja modal fiktif dan pekerjaan fisik yang tidak dilaksanakan seluruhnya”, ucapnya.

Tersangka MW disangka melanggar Primair Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI No.31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No.20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, subsidair Pasal 3 Ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI No.31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No.20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.”, tuturnya

Selanjutnya terhadap Tersangka MW akan dilakukan penahanan di Lapas Lahat. selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal 24 Juli 2024. sampai dengan tanggal 13 Agustus 2024 .

“Kejaksaan Negeri Lahat akan melakukan penelusuran terhadap aset-aset dari uang 663 juta ini dipergunakan untuk apa, termasuk juga kemungkinan bila ada aliran-alirannya, kami akan telusuri tentunya kami akan segera melakukan penyitaan terhadap aset-aset dari pemilik tersangka ini,” ucap Toto Roedianto.

Di kesempatan tersebut Kejaksaan Negeri Lahat juga melakukan pencarian terhadap keberadaan dua DPO yang melakukan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Pengelolaan Dana Desa.
kami akan menelusuri di mana keberadaan oknum ini dan kami akan sangat berterima kasih kalau ada masyarakat yang mengetahui keberadaannya segera sampaikan informasinya, kepada kami fasilitas untuk segera dapat kami lakukan upaya penegakan hukum “, ucap Kejari Lahat.

Dalam hal pengelolaan dana desa Kejaksaan Negeri Lahat sangat konsen, yang di kabupaten Lahat ini ada 360 desa ,kami tidak akan main-main di dalam melakukan pengawasan terhadap pengelolaan dana desa yang ada di Kabupaten Lahat, nanti kami akan berkoordinasi dengan OPD terkait, dengan inspektorat, camat untuk melakukan kegiatan dalam hal pengelolaan pengawasan dan juga monitoring terhadap pengelolaan dana desa supaya hal seperti ini tidak terulang lagi ,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Lahat Toto Roedianto. (EY)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *