Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaKota Palembang

Perang Terhadap Barang Ilegal, Bea Cukai Sumbagtim Buktikan Komitmen Pengamanan Negara

15
×

Perang Terhadap Barang Ilegal, Bea Cukai Sumbagtim Buktikan Komitmen Pengamanan Negara

Sebarkan artikel ini

RelasiPublik.com. Palembang – Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Timur (Kanwil Bea Cukai Sumbagtim) menutup tahun 2025 dengan melaksanakan pemusnahan Barang Menjadi Milik Negara (BMMN) eks hasil penindakan di bidang kepabeanan dan cukai. Sepanjang tahun 2025, Bea Cukai Sumbagtim mencatat 759 kali penindakan sebagai hasil pengawasan intensif darat dan laut untuk mencegah peredaran barang ilegal.

Pemusnahan BMMN dilaksanakan secara bertahap oleh seluruh satuan kerja di wilayah Sumbagtim, dimulai dari Bea Cukai Tanjungpandan pada 9 Desember, Bea Cukai Jambi dan Pangkalpinang pada 18 Desember, serta puncaknya bersama Bea Cukai Palembang pada Jumat (19/12/2025) sebagai bentuk akuntabilitas dan transparansi pengelolaan barang sitaan negara.

Kepala Kanwil Bea Cukai Sumbagtim, Agus Yulianto, menyatakan bahwa total nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp45.822.773.620, dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp8.063.333.319.

“Pemusnahan ini merupakan bukti nyata komitmen kami dalam menjaga keamanan masyarakat, melindungi stabilitas industri dalam negeri, serta mengamankan keuangan negara,” tegas Agus.

Barang yang dimusnahkan didominasi hasil penindakan di bidang cukai, yakni 10.567.628 batang rokok ilegal dan 299,45 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal. Agus menegaskan bahwa penindakan terhadap barang kena cukai ilegal dilakukan secara konsisten sebagai langkah menekan peredaran barang ilegal di tengah masyarakat.

“Upaya ini tidak hanya berorientasi pada penerimaan negara, tetapi juga perlindungan masyarakat dari dampak negatif barang ilegal yang tidak memenuhi ketentuan,” ujarnya.

Selain pelanggaran cukai, Bea Cukai Sumbagtim juga memusnahkan barang impor ilegal yang melanggar ketentuan larangan dan/atau pembatasan (Lartas), seperti air gun jenis Glock 19 beserta amunisinya serta barang bekas tidak layak pakai (balepress).

“Kami memastikan barang-barang yang berpotensi membahayakan keamanan, kesehatan, dan perekonomian nasional tidak beredar di masyarakat,” pungkas Agus.(Ocha)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *