Sumsel.relasipublik.com | Musirawas
–Dalam rangka memutuskan penyebaran virus covid-19 dan Seiring dengan keluarnya Surat Edaran (SE) Bupati Musi Rawas (Mura) tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 di Kabupaten Mura, Kasat Pol PP kabupaten Musi Rawas menghimbau agar masyarakat tetap mematuhi Prokes kesehatan demi mengatasi pandemi Covid-19 di Kabupaten Mura, (Rabu 12/08/2021)
H. Marsono S.P.,M.M kasat Pol PP kabupaten Musi Rawas menghimbaukan kepada masyarakat agar tetap mematuhi protokol kesehatan demi memutuskan mata rantai covid-19 ini, dengan tetap menjaga jarak, Mencuci tangan dan memakai masker.
Dalam Rangka Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM) level 3 adapun posko yang telah di tetapkan yakni empat posko :
Yang pertama di Simpang F ( Trikoyo) kedua Simpang pasar B ( Tugumulyo) yang ketiga megang sakti dan yang ke empat bertempat di posko desa D ( Tugumulyo).
Lanjutnya,” berdasarkan data yang ada, kasus covid 19 ini masih ada, maka dari itu saya sangat tetap mengharapkan masyarakat tetap terus waspada dan terus mematuhi peraturan pemerintah melalui surat edaran bupati no 028/5/III/2021 mengenai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di Kabupaten Mura yang masih berjalan hingga tanggal 23 agustus 2021 nanti.Tutupnya ( Rita S)