Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Kabupaten Lahat

Pemuda Mabuk Bawa Samurai Ancam Warga Diamankan Satreskrim Polres Lahat

164
×

Pemuda Mabuk Bawa Samurai Ancam Warga Diamankan Satreskrim Polres Lahat

Sebarkan artikel ini

Relasipublik.com | Lahat
–Seorang pemuda bernama Muhammad Kadavi (17) Bin Basransyah warga Desa Karang Anyar Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat dalam kondisi pengaruh minuman keras mengamuk sembari membawa senjata Tajam Jenis Samurai.

Peristiwa tersebut diketahui adanya laporan masyarakat melalui Bantuan Polisi (Banpol) 110 yang kemudian ditindaklanjuti oleh piket Satuan Fungsi Gabungan yang dipimpin langsung kasat samapta AKP Afriyanto, SH.MH, dan dikawal oleh Team Macan Kumbang Sat Reskrim Polres lahat langsung menuju ke TKP di JL. RE Martadinata depan Alfamart simpang Bandar Agung Kecamatan Lahat Kabupaten Lahat.

Ketika tiba di TKP, anggota mendapati sekelompok pemuda yang sedang minum-minuman keras jenis vodka dan membawa sajam, selanjutnya petugas mengamankan 4 orang remaja, dari ke 4 remaja tersebut 1 orang yang bernama Muhammad Kadavi terbukti membawa sajam jenis samurai, yang kemudian mengibaskan senjata tajam jenis samorai ke para pengunjung Alpamart dan pengunjung berlarian.

“Tindak lanjut Laporan masyarakat yang masuk melalui pesan WA di Callcenter 110 Polres lahat, Bantuan Polisi ttg gangguan kamtibmas dgn andanya sejumlah pemuda  yang mengkonsumsi Miras dan membawa sajam disimpang Alfamart Bandar agung.

Kapolres Lahat AKBP Eko Sumaryanto, SIK.M.Si melalui Kasat Reskrim AKP Herly Setiawan SH.MH yang disampaikan oleh Kasubsi  penmas Humas  polres Lahat Aiptu Lispono, SH,  motif pelaku dikarenakan dalam pengaruh minuman keras ( alkohol ) dan modus pelaku dengan cara melakukan pengancaman dengan mencabut senjata tajam jenis pedang dari sarungnya kemudian mengibaskan senjata tajam ke arah pengunjung Alfamart dan para pengguna jalan. Selasa (13/12/2022)

Saat ini tersangka di amankan oleh sat Reskrim polres lahat berdasarkan  LP/B 306/XII/2022/Res lahat, tanggal 13 Desember 2022, pelapor atas nama Hazriansyah bin Heriyanyo, pasal yang dilanggar membawa senjata tajam yang bukan prooesinya dimuka umum sebagaimana di maksud dalam pasal 2 ayat (1) undang-undang darurat tahun 1951 tentang senjata tajam dan perkara pengancaman sebagaimana dimaksud dalam pasal 335 KUHPidana.
(EY)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *