Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Kabupaten Muara Enim

Pemkab Muara Enim Sampaikan Raperda Kepada Gubernur Sumsel

13
×

Pemkab Muara Enim Sampaikan Raperda Kepada Gubernur Sumsel

Sebarkan artikel ini

Relasipublik.com | Muara Enim,-Dalam rangka penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Muara Enim tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Muara Enim Tahun 2025-2045 menjadi Peraturan Daerah (Perda), Selasa pagi (11/03) di Palembang, Pemkab. Muara Enim yang dipimpin Bupati Muara Enim, H. Edison, S.H., M.Hum., menyampaikan rancangan tersebut kepada Gubernur Sumatera Selatan untuk dibahas dan dievaluasi sebelum mendapatkan persetujuan.

Didampingi Sekretaris Daerah, Ir. Yulius, M.Si., Bupati menyampaikan bahwa Raperda ini merupakan pemuktakhiran atau revisi dari Perda Nomor 13 Tahun 2018 tentang RTRW Kabupaten Muara Enim 2018-2038 yang dinilai sudah tidak relevan lagi karena adanya pembaruan kebijakan maupun aturan saat ini.
.
Dihadapan Gubernur yang diwakili Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Selatan, Drs. H. Edward Candra, M.H., Bupati menjelaskan bahwa Pemkab. Muara Enim telah mendapatkan rekomendasi dari Direktur Jenderal Tata Ruang Kementerian ATR/BPN terkait revisi dengan pencabutan Perda lama.

Adapun beberapa hal yang menjadi perhatian dalam perubahan Perda ini, yaitu adanya pemutakhiran batas wilayah Kabupaten Muara Enim, penyesuaian penetapan proyek strategis nasional meliputi jalan tol, jalur ganda kereta api logistik, kawasan industri Tanjung Enim dan gasifikasi batu bara di Tanjung Enim.

Kemudian penyesuaian penetapan Jaringan Jalan Primer (JAP) dan Jalan Kolektor Primer, perubahan kawasan hutan, penetapan jaringan transmisi dan distribusi listrik PT. PLN.

Ditambah adanya perubahan penetapan luas lahan baku sawah nasional dan penyesuaian kebijakan terkini baik di dalam Kabupaten Muara Enim maupun kebijakan Pemprov. Sumsel dan pemerintah pusat.

Hal diatas menurutnya belum terakomodir di Perda lama sehingga perlu di revisi ke dalam Raperda RTRW terbaru sehingga dapat menjadi pedoman dan acuan hukum yang tepat dalam kegiatan pembangunan di Bumi Serasan Sekundang.

Sementara itu Sekda Sumsel menjelaskan bahwa pembahasan ini merupakan prosedur untuk mengevaluasi kelayakan maupun kesesuaian Raperda dengan kebutuhan yang ada dan peraturan yang berlaku. (EY)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *