Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Kabupaten Lahat

Pemkab Lahat Kembali Fasilitasi Masalah Lahan antara PT Adi Tarwan dan Masyarakat Beberapa Desa

276
×

Pemkab Lahat Kembali Fasilitasi Masalah Lahan antara PT Adi Tarwan dan Masyarakat Beberapa Desa

Sebarkan artikel ini

Sumsel.relasipublik.com | Lahat
–Pemerintah kabupaten Lahat kembali memfasiltasi masalah Lahan antara PT Tarwan dengan beberapa desa di kecamatan Kikim barat . Selasa (04//01/2022) Bertempat di ruang Oproom Setda kabupaten Lahat .

Mediasi tersebut digelar karena keluhan masyarakat desa, terkait sengketa lahan dengan PT Adi Tarwan yang telah terjadi hampir 25 tahun .

Pemda kabupaten Lahat memfasilitasi pertemuan tersebut dalam membuat keadaan aman dan kondusif di Pemerintah Kabupaten Lahat .

Hadir pada kegiatan Asisten 1, Rudi Thamrin, SH, Kepala Badan Pertanahan Lahat Jhon Efendi, SH. MH, Kabag Ops Polres Lahat Kompol Dedi S, Kasat Intel Polres Lahat, Kaban Kesbangpol, Drs Surya Desman, Kadis PU Perkim, Limra Naupal, ST, MT, Tim Kuasa Hukum Warga Sujoko Bagus, SH dan rekan serta Perwakilan Warga Desa .

Asisten 1 Rudi Tamrin SH membuka rapat mengatakan pertemuan ini terkait sengketa lahan di kecamatan Kikim barat kabupaten Lahat. pertemuan kali ini merupakan tindak lanjut dari mediasi yang pernah dilakukan pada tanggal 13 Desember 2021.

“Yang mana telah disepakati bersama antara Pemkab dan Warga salah satunya kita tindak lanjut dari kesepakatan itu terkait dengan penjelasan izin usaha perusahaan yang akan di terangkan oleh pihak BPN,”jelasnya.

Harapannya dengan pertemuan ini yang melibatkan beberapa pihak adanya titik temu dan menyelesaikan permasalahannya antara PT Adi Tarwan dan beberapa desa di kecamatan Kikim Barat .

Kepala Kantor BPN Lahat Jhon Efendi, SH. MH menyampaikan proses terbit surat Hak Guna Usaha (HGU) merupakan rangkaian panjang yang melibatkan beberapa pihak diantaranya pihak desa sampai ke Pemerintah Daerah dan Pusat. Jadi inti nya masih proses untuk mengajukan baru permohonan, tetapi bila ada tuntutan di masyarakat dan bila bermasalah BPN juga tidak akan mau” ungkapnya .

Harapannya dengan adanya fasilitasi ini ada titik temu muda mudahan clean and clean dan kepada masyarakat jaga lah kondusif dengan adanya fasilitasi ini pemerintah daerah kabupaten Lahat berupaya mencegah konflik dan memperhatikan masyarakat . kita cari solusi apa yang telah terjadi, dan nanti akan kita verifikasi,” katanya.

Sementara itu Sujoko Bagus, SH kuasa hukum warga mengatakan bahwa PT Adi Tarwan telah menduduki lahan milik warga hampir 25 Tahun.

Disampaikannya ” tuntutan masyarakat di kecamatan Kikim barat dan Kikim Selatan kurang lebih 600 hektar intinya mereka menuntut , hak mereka yang dulu sudah di buat kesepakatan oleh pihak Adi Tarwan jadi pihak Adi Tarwan jangan hanya mengatakan sudah di selesaikan di tahun 2012 padahal Ini sama seperti berhutang misal hutang Satu juta tapi baru di bayar 500 . Kepada pihak Adi Tarwan mari kita selesaikan bersama . Mari bersama memverifikasi sesuai kesepakatan dahulu,” ucapnya .

“Masyarakat berharap kepada pemerintah kabupaten Lahat terkhusus SK yang sudah di bentuk untuk lebih segera memverifikasi,” katanya .

Di akhir fasilitas tersebut pemerintah kabupaten Lahat melalui tim akan memverifikasi dan pengolahan data lahan tersebut, Terkait HGU tadi pihak perusahaan sedang mengajukan izin HGU tetapi belum clear and clean syarat yang di penuhi . Dan menjadwalkan pertemuan kembali . (EY)

,

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *