Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Kabupaten Lahat

Pelaku Pembunuhan Briptu Anumerta Faras Nabhan Atallah Dikenakan Pasal Berat

131
×

Pelaku Pembunuhan Briptu Anumerta Faras Nabhan Atallah Dikenakan Pasal Berat

Sebarkan artikel ini

Relasipublik.com | Lahat, – Humas Polres Lahat, melalui Sat Reskrim telah menetapkan pasal berat terhadap pelaku pembunuhan Briptu Anumerta Faras Nabhan Atallah, anggota Sat Res Narkoba Polres Lahat yang gugur saat menjalankan tugas. Pelaku dikenakan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, serta Pasal 351 KUHP terkait Penganiayaan Berat, yang diperberat dengan Pasal 213 KUHP tentang Perlawanan terhadap Petugas.

Kapolres Lahat, AKBP G. Parlasro Sinaga, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan ” bahwa pihaknya akan memproses kasus ini secara tegas dan menyeluruh. “Kami berkomitmen untuk menegakkan hukum dengan adil. Tindakan pelaku yang merenggut nyawa petugas kami merupakan kejahatan serius, dan pelaku akan dijerat dengan pasal-pasal yang sesuai, termasuk ancaman hukuman maksimal’, ujarnya .

Dalam penyelidikan yang berlangsung intensif, pihak kepolisian berhasil mengungkap fakta bahwa tindakan pelaku diduga telah direncanakan sebelumnya. Selain itu, pelaku juga melakukan perlawanan kepada petugas yang mengakibatkan luka berat pada dua personel lain yang hingga kini masih menjalani perawatan di RS Besemah, Pagar Alam.

Kapolres menambahkan bahwa pihaknya terus berkoordinasi dengan kejaksaan untuk memastikan proses hukum berjalan lancar. “Kami akan memastikan semua langkah hukum dilakukan sesuai prosedur, sehingga keadilan untuk almarhum Briptu Anumerta Faras Nabhan Atallah dan keluarganya bisa ditegakkan.

“Masyarakat diharapkan tetap mendukung aparat kepolisian dalam proses penegakan hukum ini. Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya menghormati dan melindungi para petugas yang tengah menjalankan tugas demi keamanan dan ketertiban masyarakat”, ucapnya. (EY)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *