Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir

Pelaku Pembunuh Anak Tiri Karena Cemburu Buta, Diamankan Tim Elang Polsek Talang Ubi

60
×

Pelaku Pembunuh Anak Tiri Karena Cemburu Buta, Diamankan Tim Elang Polsek Talang Ubi

Sebarkan artikel ini

Sumsel.relasipublik.com | Pali
–Misteri Kematian balita satu tahun di rumah kosong di  kabupaten Pali Provinsi Sumatera Selatan akhirnya terungkap,di ketahui korban adalah korban pembunuhan  Pelaku adalah ayah tiri korban.

pelaku pembunuh bocah 1 tahun yang sempat kabur dan buron selama satu Minggu, akhirnya Tim Elang Polsek Talang Ubi tanpa butuh waktu lama begerak dan berkodinasi bersama Polsek kalideres Jakarta berhasil membekuk pelaku pembunuhan bocah tersebut,di Jakarta.

Pelaku yang berusaha kabur pun terpaksa di hadiahi timah panas oleh polisi. Pelaku yang tega meninggalkan korban bersama sang kakak di rumah kosong lantaran korban selalu menangis saat di atas sepeda motor .

Sementara sang ibu loncat dari sepeda motor saat pelaku cekcok yang saat itu terbakar api cemburu .

Pelaku pembunuh  Niko Devinzo bocah berumur 1 tahun tersebut diketahui bernama Anton (27) warga Tebing Atmojo kelurahan Bhayangkara Pasar, kecamatan Talang Ubi, kabupaten Pali. Pria berprofesi sebagai petani yang juga sebagai ayah tiri dari korban ini dibekuk petugas Polsek Talang Ubi dan Polsek Kalideres diwilayah Kalideres Jakarta Barat.

Kapolres Pali melalui Kapolsek Talang Ubi AKBP Alfian Nasution didampingi Kanit Reskrim Polsek Talang Ubi Ipda Arzuan SH mengungkapkan bahwa keberadaan tersangka ini terendus berada di wilayah Jakarta Barat.

 ” Kita lakukan pengembangan dan jajaran mendapatkan informasi bahwa tersangka melarikan diri ke wilayah hukum Kalideres jakarta Barat. Selanjutnya kita lakukan pengejaran dan penangkapan. ” Ujar Kapolsek didampingi IPDA Arzuan, SH, pada Sabtu (4/9/2021).

Kapolsek AKBP Alfian Nasution menambahkan pembunuhan tersebut diduga karena motif cemburu kepada istri dan pelaku melampiaskan kemarahannya sehingga pelaku menghabisi nyawa korban yang tidak lain anak tiri dari pelaku itu sendiri.

“Tersangka ini kita jerat dengan Pasal 80 ayat 3 UU No. 17 Th 2016 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, dengan hukuman seumur hidup atau hukum mati,” ungkap Kapolsek Talang Ubi.

Reporter : Elsa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *