Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Kota PalembangTerbaru

Patroli Polwan Dit Pamobvit Polda Sumsel Sasarannya Nasabah Bank

114
×

Patroli Polwan Dit Pamobvit Polda Sumsel Sasarannya Nasabah Bank

Sebarkan artikel ini

Relasipublik.com | Palembang – Patroli Polwan Dit Pam Obvit sasarannya Nasabah Bank BNI Opi Mall,BNI Km 5 dan nasabah BNI Km 9 Palembang, Jumat (11/12/2020).

Angka kasus COVID-19 hingga saat ini terus mengalami peningkatan yang cukup signifikan di Indonesia.
Masyarakat pun terus dihimbau untuk tetap berada di dalam rumah untuk memutus rantai penyebaran COVID-19.
Namun, pada kondisi tertentu kita tetap harus keluar rumah untuk melakukan aktivitas tertentu.

Termasuk ketika kita ke tempat pelayanan Publik tetap kita melaksanakan Protokes Covid 19 ‘ucap AKBP Anna Susila SE Koordinator Kegiatan Patroli dan Was oleh Polwan Dit Pam Obvit Polda Sumsel yang kali ini
Sasarannya Para Nasabah BNI OPI MALL Jakabaring,BNI Km5 dan nasabah BNI km 9 Palembang,kata Akbp Anna SE, Protokes dibentuk dengan tujuan agar masyarakat tetap dapat beraktivitas secara aman dan tidak membahayakan keamanan dan kesehatan orang lain untuk itu Polwan Dit Pam Obvit Polda sumsel ikut serta dalam mengedukasi masyarakat dalam melaksanakan protokes Covid 19 ucap Akbp Anna SE.

Ini sesuai dari amanah tugas kepolisian yang sering diucapkan oleh Kapolda Sumsel Irjen Pol Prof Dr Eko Indra Heri S MM teruslah menebarkan kebaikan walaupun kebaikanmu itu tidak disaksikan oleh pimpinan, namun keikhlasan dan kebaikanmu itu akan disaksikan oleh Tuhanmu dan kebaikan itu akan berbalik kepada dirimu dan engkau akan merasakannya imbuh ‘ Akbp Anna menirukan ucapan Kapolda Sumsel.

Adapun Kegiatan yang dilakukan antara lain Polwan Dit Pam Obvit diantaranya,
1. Menyampaikan pesan² Kamtibmas kepada nasabah bank, security maupun pegawai bank.

2. memberikan himbauan kepada nasabah , security dan pegawai bank untuk mematuhi protokoler kesehatan dgn 3 M guna terhindar dari Covid 19
@menggunakan masker
@menjaga jarak
@ mencuci tangan dgn sabun

3. Mengecek Standard keamanan Mulai dari Satpam/Security , CCTV, APAR dan alkes guna penanggulangan dari wabah covid 19.

4. Menghimbau kepada nasabah serta security agar selalu waspada terhadap segala hal hal yang mencurigakan dan apabila terjadi tindak pidana agar segera menghubungi call centre 110
atau kepolisian setempat.

5. Menghimbau kpd security agar selalu mengecek suhu tubuh nasabah yg akan bertransaksi di bank pungkasnya

Perlu diketahui agar tetap aman saat harus pergi keluar rumah, Kementerian Kesehatan membuat sebuah protokol kesehatan sebagai solusinya.
Protokol kesehatan adalah aturan dan ketentuan yang perlu diikuti oleh segala pihak agar dapat beraktivitas secara aman pada saat pandemi COVID-19 ini.
Protokol kesehatan dibentuk dengan tujuan agar masyarakat tetap dapat beraktivitas secara aman dan tidak membahayakan keamanan atau kesehatan orang lain.

Jika masyarakat dapat mengikuti segala aturan yang tertera di dalam protokol kesehatan, maka penularan COVID-19 dapat diminimalisir.

Protokol kesehatan terdiri bari beberapa macam, seperti pencegahan dan pengendalian.

Kementerian Kesehatan telah mengeluarkan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian secara spesifik melalui Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/382/2020 tentang Protokol Kesehatan bagi Masyarakat di Tempat dan Fasilitas Umum dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Dalam protokol kesehatan tersebut, dipaparkan aturan-aturan yang perlu dilakukan oleh segala pihak yang berada di tempat atau fasilitas umum.
Berikut adalah tempat dan fasilitas yang disebutkan:

1. Pasar dan sejenisnya.

2. Pusat perbelanjaan/mall/pertokoan dan sejenisnya.

3. Hotel/penginapan/homestay/asrama dan sejenisnya.

4. Rumah makan/restoran dan sejenisnya.

5. Sarana dan kegiatan olahraga.

6. Tempat transportasi.

7. Stasiun/terminal/pelabuhan/bandar udara.

8. Lokasi daya tarik wisata.

9. Jasa perawatan kecantikan/rambut dan sejenisnya dllnya.

10. Kegiatan keagamaan di rumah ibadah.

11. Jasa penyelenggaraan event/pertemuan.

Pada setiap lokasi tersebut, aturan-aturan protokal kesehatan diperuntukkan bagi tiga pihak, yaitu pihak pengelola atau penyelenggara, penjual atau pekerja, dan pengunjung atau tamu.

Setiap pihak memiliki perannya masing-masing sehingga aturan bagi tiap pihak telah disesuaikan.

Secara umum, aturan bagi tiap pihak memiliki kesamaan satu sama lain, yaitu:
1. Pihak pengelola atau penyelenggara

Memperhatikan informasi terkini serta himbauan dan instruksi pemerintah pusat dan pemerintah daerah terkait COVID-19 di wilayahnya. Hal tersebut penting dilakukan agar segala hal penting dapat terorganisir dan termonitor.

Membentuk Tim Pencegahan COVID-19 di lokasi masing-masing untuk membantu pengelola dalam penanganan COVID-19 dan masalah kesehatan lainnya.

Selalu menerapkan jaga jarak di lokasi masing-masing dengan berbagai cara, seperti pengaturan jarak antrean, memberikan tanda khusus jaga jarak yang ditempatkan di lantai, dan lain sebagainya.

Melakukan sosialisasi dan edukasi kepada para penjual atau pekerja tentang pencegahan penularan COVID-19.

2. Pihak penjual atau pekerja

Memastikan diri dalam kondisi sehat sebelum berangkat berdagang/bekerja.

Saat perjalanan dan selama bekerja selalu menggunakan masker, menjaga jarak dengan orang lain, dan hindari menyentuh area wajah. Jika terpaksa akan menyentuh area wajah pastikan tangan bersih dengan cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir atau menggunakan handsanitizer.

Melakukan pembersihan area kerja masing-masing sebelum dan sesudah bekerja.

Meningkatkan daya tahan tubuh dengan menerapkan PHBS seperti mengkonsumsi gizi seimbang, aktivitas fisik minimal 30 menit sehari dan istirahat yang cukup dengan tidur minimal 7 jam, serta menghindari faktor risiko penyakit.

3. Pihak pengunjung atau tamu

Memastikan diri dalam kondisi sehat sebelum keluar rumah. Jika mengalami gejala seperti demam, batuk, pilek, nyeri tenggorokan, dan/atau sesak nafas tetap di rumah.

Wajib menggunakan masker

Menerapkan prinsip jaga jarak

Membawa alat pribadi termasuk peralatan ibadah sendiri seperti alat sholat.

Poin-poin protokol di atas adalah aturan-aturan secara umum. Tempat atau fasilitas tertentu memiliki aturan yang lebih ketat dan rumit karena kerentanan dan kemungkinan penularan yang lebih tinggi.

Untuk mengakses aturan-aturan protokol kesehatan di tempat atau fasilitas umum secara lebih lengkap, (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *