Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Kabupaten Lahat

Ops Sikat Musi II tahun 2025 Polres Lahat Amankan Dicky dan Adfal

289
×

Ops Sikat Musi II tahun 2025 Polres Lahat Amankan Dicky dan Adfal

Sebarkan artikel ini

Relasipublik.com | Lahat, Dalam rangka Ops Sikat Musi II tahun 2025, polres Lahat melalui jajaran Sat Resnarkoba dibawah pimpinan Kasat Res Narkoba Polres Lahat IPTU L.A.E. TAMBUNAN, S.H., M.H. bersama Kanit IDIK I IPDA NOPRIANTO, S.H., beserta anggota Sat Res Narkoba Polres Lahat, telah berhasil ungkap kasus tibdak pidana Narkoba berdasarkan Laporan Polisi
LP / A / 93 / X / 2025 / Spkt.Narkoba / Polres Lahat / Polda Sumsel, tanggal 31 Oktober 2025.

Kejadian pada Hari Jum’at tanggal 31 Oktober 2025 sekira Jam 00.10 wib TKP di Vin Verde Coffe & Eatery di Jl.letnan Marzuki Kel. Talang Jawa Selatan kec. Lahat Kab. Lahat.

Terduga tersangka yang diamankan Polres Lahat Dicky Raka Siwi (21 tahun)Pekerjaan Swasta berAlamat RDPJKA jl.abadi kel.Gunung Gajah kec.lahat kab.Lahat dan Adfal Fadian
(18 tahun)Pekerjaan. pelajar/mahasiswa
Alamat. Jl.sepakat no.39 RT.003 Kel.Ulak lebar Kec.Lubuk Linggau Barat II Kota Lubuk Linggau..

Adapun baarang bukti yaitu 1 (satu) paket daun kering terbungkus kertas warna coklat diduga Narkotika jenis Ganja dengan berat kotor / brutto: 5,63 (lima koma enam tiga) gram, 1 (satu) paket daun kering terbungkus kertas warna putih diduga Narkotika jenis Ganja dengan berat kotor / brutto: 3,42 (tiga koma empat dua) gram, 2 (dua) unit Handphone android merk Redmi warna hitam dan Handphone android merk Infinix warna Ungu, 1(satu) kotak rokok merk Magnum warna hitam dan1(satu) potong celana pendek warna hitam.

Untuk statusnya pengedar jenis ganja, PASAL YANG DISANGKAKAN Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) dan atau Pasal 111 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Kapolres Lahat, AKBP Novi Edyanto SIK. MIK, melalui humas Polres Lahat Aiptu Lispono SH menyampaikan Awalnya Adanya laporan dari masyarakat kepada Kasat Res Narkoba Polres Lahat bahwa di Vin Verde Coffe & Eatery yang beralamat di jl.Letnan Marzuki Kel. Talang Jawa Selatan kec. Lahat Kab. Lahat sering terjadi transaksi Narkotika.

Setekah mendapatkan laporan masyarakat, Kasat Res Narkoba Polres Lahat memerintahkan Anggotanya untuk melakukan penyelidikan di lokasi tersebut. Setelah sasaran dan ciri -ciri orang tersebut telah diketahui oleh personil Sat Res Narkoba Polres Lahat.

“Selanjutnya pada hari Jum’at tanggal 31 Oktober 2025 sekira pukul 00.10 wib Personil Sat Res Narkoba Polres Lahat melakukan penangkapan terhadap tersangka a.n. DICKY RAKA SIWI dan ADFAL FADIAN di Vin Verde Coffe & Eatery yang beralamat di Jl.letnan Marzuki Kel. Talang Jawa Selatan Kec. Lahat Kab. Lahat dalam perkara tindak pidana Narkotika jenis Ganja”, ujarnya sabtu (1/11/2025)

Saat dilakukan penangkapan, Tersangka a.n. DICKY RAKA SIWI sedang berada di depan Vin Verde Coffe & Eatery dan tersangka a.n. ADFAL FADIAN sedang berusaha melarikan diri dengan memasuki Vin Verde Coffe & Eatery kemudian bersembunyi di toilet Vin Verde Coffe & Eatery, setelah berhasil dilakukan penangkapan dan dilakukan penggeledahan didapatkan barang bukti berupa 1 (satu) buah kotak rokok RC BOLD yang berisikan 1 (satu) paket daun kering terbungkus kertas warna coklat diduga Narkotika jenis Ganja di kantong celana yang digunakan oleh Tersangka a.n. DICKY RAKA SIWI.

Kemudian dilakukan penggeledan di kamar mess tersangka a.n. DICKY RAKA SIWI dan ADFAL FADIAN ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket daun kering terbungkus kertas warna putih diduga Narkotika jenis Ganja yang ditemukan di lantai kamar mess milik sdr.ADFAL FADIAN, lalu petugas polisi juga melakukan penyitaan terhadap 2 (dua) unit Handphone Android yang diduga ada kaitanya dengan tindak pidana narkotika.

Selanjutnya tersangka a.n. DICKY RAKA SIWI dan ADFAL FADIAN berikut barang bukti yang didapat di TKP dibawa oleh personil Satresnarkoba ke Polres Lahat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (EY)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *