Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Nasional

Oknum Pejabat BP2MI (LM) Hambat Pemberangkatan CPMI

445
×

Oknum Pejabat BP2MI (LM) Hambat Pemberangkatan CPMI

Sebarkan artikel ini

Relasipublik.com | Jakarta
– Dalam situasi sulit paska Pandemi ini banyak CPMI yang tertunda keberangkatannya bahkan Gagal berangkat akibat ulah oknum LM Pejabat BP2MI yang bertanggungjawab memegang SISKOTKLN dan menguncinya tanpa alasan yang masuk akal bahkan bertentangan dengan Pasal 70 dan 84 UU No.18 Tahun 2017, oknum tersebut berinitial LM yang melakukan penguncian SISKOTKLN padahal telah disurati oleh Direktur Penempatan Kemenaker RI untuk membuka kunci SISKOTKLN agar dapat melayani kelengkapan dokumen pra penempatan bagi CPMI yang telah mendapatkan ID hingga pemberangkatan.

Namun oknum ini seperti tidak memiliki telinga dan tidak paham UU No.18 Tahun 2017 pasal 70 dan 84, dimana CPMI banyak yang telah melengkapi Dokumen sesuai pasal 13 namun karena dikunci oleh oknum LM sehingga tidak dapat melaksanakan Orientasi Pra Penempatan (OPP) padahal banyak CPMI yang telah keluar entry approval dari negara penempatan untuk segera berangkat, karena dikunci oleh oknum LM maka batallah pemberangkatan CPMI tersebut.

Hal ini jelas melanggar Pasal 84 UU No.18 Tahun 2017, “barang siapa pejabat yang menghalangi pemberangkatan CPMI yang telah memiliki dokumen sesuai pasal 13, dipidana penjara maximal 5 Tahun dan Denda 1 Miliar Rupiah”.

Amri Piliang selaku Wasekjend 1 Komnas LP-KPK mencurigai oknum ini diduga kuat dengan sengaja melakukan hal ini untuk menjatuhkan nama baik Kepala BP2MI Beny Rhamdani agar dihujat habis-habisan diberbagai media Sosial oleh para CPMI yang gagal berangkat akibat ulah oknum Pejabat BP2MI ini. “saat  dihubungi oknum ini sempat mengatakan memang benar ada kesilapan dan saya rapatkan dulu dengan atasan saya,”.

Hal ini menunjukan bahwa pelanggaran Pasal 84 UU No.18 Tahun 2017 atas perintah atasannya, apakah mungkin atasan setingkat direktur atau deputi perintahkan untuk menghambat proses Penempatan CPMI?…
SISKOTKLN adalah sarana pelayanan publik yang tidak boleh di tutup, silakan pelajari UU Pelayanan publik, ujar Amri. Jum’at (17/12/2021)

Kepala BP2MI Beny Rhamdani dan Kemnaker harus tahu hal ini, jangan gara-gara satu orang oknum yang berperilaku tidak baik membuat rusak citra institusi khususnya di dunia penempatan PMI keluar negeri.

Komnas LP-KPK berharap penguncian ini segera dihentikan dan tidak tegas pelaku kejahatan penguncian SISKOTKLN ini agar tidak ada lagi kedepannya penguncian pelayanan bagi CPMI yang telah memiliki ID & Perjanjian Penempatan.

Dengan penguncian ini tentunya turut menghambat Program percepatan pemulihan ekonomi nasional yang diinstrusikan oleh Presiden Ir. H. Jokowidodo kepada seluruh pembantunya terutama dalam membuat terobosan melalui kebijakan Extraordinary. Namun sepertinya tidak diindahkan bahkan cenderung seperti melakukan pembangkangan terhadap instruksi presiden tersebut. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *