Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Kabupaten Lahat

Oknum Kades Desa Aromantai Diproses Lidik

326
×

Oknum Kades Desa Aromantai Diproses Lidik

Sebarkan artikel ini

Relasipublik.com | Lahat
– Dengan Perihal Laporan Nomor : 1404/ GRPK-RI/LHT/V/2023. Sehubungan dengan adanya laporan masyakat desa aromantai kecamatan jarai kabupaten lahat yang mana kepala desa aromantai tidak melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya selaku pemimpin dalam desa kepemimpinan tersebut yang tidak memberikan kewajibannya sebagai kepala desa yang seharusnya.

Dari investigasi monitoring gerakan rayat peduli keadilan republik indonesia ( GRPK-RI ) kabupaten lahat, Sabtu (02/07/2023)  bahwa pelaksanaan penggunaan mengatakan :
– Diduga mark up, pembangunan/ rehabilitasi/ peningkatan/ pengerasan jalan usah tani tahun anggaran 2020 sebesar Rp. 619.580.000;
– Diduga fiktif kegiatan sub bidang pekerjaan umum dan tata ruang tahun anggaran 2020 sebesar Rp. 38.184.000;
– Diduga fiktif kegiatan sub bidang kebudayaan dan keagamaan tahun anggaran 2020 sebesar Rp 12.000.000;
– Diduga fiktif pembangunan/ rehabilitasi/ peningkatan/ pengerasan jembatan milik desa tahun anggaran 2020 sebesar Rp 66.071.400;
– Diduga fiktif pembangunan/ rehabilitasi/ peningkatan/ pengerasan jembatan milik desa ( gorong gorong,selokan,Bo / Akan culvert, drainase,  prasarana jalan lain ) tahun anggaran 2020 sebesar Rp 44.500.350;
– Diduga fiktif pembangunan/ rehabilitasi/ peningkatan sistem pembuatan air limbah tahun anggaran 2020 sebesar Rp 83.837.000;
– Diduga fiktif penyelenggaraan pos kesehatan desa /polindes milik desa ( obat ,insentri, kb )
Tahun anggaran 2020 sebesar Rp 55.004.500;
– Diduga mark up pemeliharaan jalan usaha tani tahun anggaran 2020 sebesar Rp 350.720.000;
– Diduga mark up pembangunan/ rehabilitasi/ peningkatan/ pengerasan jalan usah tani tahun anggaran 2020 sebesar Rp 152.177.000;
– Diduga, Bendahara Desa Adalah paman kandung ( adek ibu kandung ).

Rosehan selaku tokoh masyarakat desa aromantai mengatakan, dengan ada laporan dari ormas grpk saya sangat setuju

Saat konfirmasi melalui WhatsApps ( WA ) jam 9:56 Wib Kanit Tindak pidana korupsi ( Tipikor ) Ipda. Hendra Tri Siswanto, SH, M. Si. Mengatakan Masih kita proses lidik.

” Yang kita proses dugaan tindak pidana korupsi ( TPKnya ), jika ada indikasi perubahan melawan hukum ( PMH ) akan di lakukan permintaan AI. Kata kanit

Konfirmasi dengan kades aromantai melalui WhatsApp ( WA )Yuan hadinata belum ada jawaban sudah conteng biru dua, Jam 11:02 Wib.hari sabtu Tanggal 1 juli 2023.(EY)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *