Relasipublik.com | Lahat
—Polres Lahat membagikan bantuan sosial (bansos ) kepada pengemudi ojek dan supir angkutan umum di wilayah kabupaten Lahat dalam meringankan beban dengan bidang usaha menggunakan bahan bakar minyak (BBM )yang terdampak dari kenaikan BBM .Kamis (08/09/2022)
Tampak dalam pantauan awak media pembagian bantuan yang di berikan Polres Lahat tersebut di bagian kepada tukang ojek yang mangkal di seputaran Kantor Bulog kabupaten Lahat dan supir angkutan umum yang mangkal di depan RSUD kabupaten Lahat.
Kapolres Lahat AKBP Eko Sumaryanto Sik melalui Waka Polres Lahat Kompol Feby Febriyana Sik mengatakan Polres Lahat memberikan bantuan sembako ini dalam meringankan beban dampak kenaikan BBM kepada tukang ojek dan supir angkutan umum di wilayah kabupaten Lahat.
“Kepada masyarakat dengan adanya kenaikan BBM ini kami menghimbau untuk lebih bijak lagi dalam menggunakan BBM. Usahakanlah menggunakan transportasi yang di gunakan Pemerintah yang mungkin harganya lebih terjangkau dari pada menggunakan kendaraan pribadi,” ucapnya.
“Dan kepada masyarakat di kabupaten Lahat dengan adanya kenaikan BBM ini agar tidak disalah gunakan seperti menimbun atau membeli secara berlebihan atau berulang ulang karena kami polres Lahat telah bekerjasama dengan SPBU untuk mengawasi . Dan apa bila memang terjadi penyalahgunaan kami dari Polres Lahat akan melakukan tindakan tegas,” ungkap Wakapolres Lahat.
Sementara Samsi supir angkutan umum dengan jurusan Lahat – Pagaralam mengucapkan “terimakasih kepada Polres Lahat yang telah memberikan bantuan sembako kepada kami, bantuan sangat bermanfaat yang terdampak dari kenaikan BBM ini. Tapi kami juga mengharapkan harga BBM turun, untuk harga rute Lahat – Pagar alam naik Rp 5000,- , katanya yang saat senang adanya pemberian tersebut.
Selain melaksanakan bakti sosial (bantuan sosial kepada masyarakat, Polres Lahat juga membentuk satuan tugas yang didalam nya melakukan monitoring, melakukan sosialisasi melakukan pengawasan terhadap penyaluran BBM dan melaksanakan penegakan hukum tentang penyelenggaraan atau penyalahgunaan BBM tersebut . (EY)