Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Kabupaten Lahat

Nyanyian Rekannya Pengedar Narkoba Ini Diamankan Polisi

56
×

Nyanyian Rekannya Pengedar Narkoba Ini Diamankan Polisi

Sebarkan artikel ini

Sumsel.relasipublik.com | Lahat
—Yayan Bin (32 Tahun) Pekerjaan Wiraswasta Alamat Jl. Veteran Kel. RD PJKA Bandar Agung Kec. Lahat Kab. Lahat, diamankan Satres Narkoba Polres Lahat. pada Hari Kamis tanggal 05 Agustus 2021 Jam 20.00 Wib di Jl. Gunung Gajah Kel. Pagar Agung Kec. Lahat Kab. Lahat.

Hal ini sesuai Laporan Polisi Nomor :
– LP / A – 123 / VIII / 2021 / Sumsel / Res Lahat, Tanggal 05 Agustus 2021.

Adapun Barang Bukti dengan Berat Bruto
Shabu 1,60 gram dan Ganja 1,15 gram, statusnya pengedar. Pasal yang disangkakan yaitu
– Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009
– Pasal 111 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009
– Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009

Kapolres Lahat AKBP Achmad Gusti Hartono Sik didampingi Kasat Narkoba Polres Lahat AKP Zulfikar SH melalui Humas Polres Lahat Aiptu Lispono SH menyampaikan
Berdasarkan hasil pengembangan dari tertangkapnya TSK sebelumnya an. Supriyono pada hari Kamis tanggal 05 Agustus 2021 sekira pukul 19.30 Wib di TKP Pinggir Jalan Jl.Letnan Marzuki Kel. Pasar Lama Kec. Lahat Kab. Lahat bahwa TSK mendapatkan narkotika jenis shabu dari orang yang bernama Yayan, lalu setelah lidik sasaran tempat dan orang diketahui. Sabtu (07/08/2021)

Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 05 Agustus 2021 sekira pukul 20.00 Wib dilakukan tangkap tangan terhadap seseorang an. Yayan di Jl. Gunung Gajah Kel. Pagar Agung Kec. Lahat Kab. Lahat, saat ditangkap TSK sedang berada di kontrakan teman TSK, lalu pada saat petugas melakukan pemeriksaan dan didapatkan barang bukti berupa 10 (sepuluh) paket kecil serbuk kristal putih yang terbungkus plastik klip transparan diduga narkotika jenis shabu yang didapatkan petugas berada di dalam saku celana bagian depan sebelah kiri yang berada di atas meja ruang tamu kontrakan,”katanya .

“1 (satu) paket kecil daun kering terbungkus kertas diduga narkotika jenis ganja, 1 (satu) unit handphone android merk VIVO warna Biru, 1 (satu) buah kotak rokok merk SURYA dan Uang tunai senilai Rp.300.000,- yang didapatkan petugas berada di lantai kamar rumah kontrakan tersebut.Kemudian diakui oleh TSK bahwa barang bukti narkotika yang didapatkan petugas polisi tersebut adalah miliknya,” ujarnya .

Yang mana menurut keterangan TSK bahwa barang bukti narkotika tersebut didapatkan dari sdr. Tabroni, 30 Tahun, Tuna Karya, Kabupaten Muaraenim dengan cara membeli untuk TSK jual kembali. BB yang ditemukan petugas diakui TSK adalah miliknya.

Selanjutnya Tsk berikut barang bukti yang didapat dibawah ke Sat Narkoba Polres Lahat guna dilakukan pendalaman dan proses hukum yang berlaku. (EY)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *