Relasipublik.com | Sumsel – Sebuah Lembaga Pelatihan Kerja yang telah mempunyai izin sebagai Lembaga Pelatihan bernama Mediatama Zeine Kurtubi (MZK) Institute, yang telah terdaftar di Kepmenkumham dengan Nomor Registrasi AHU: 0044907 dan AH: 01.01 tahun 2020.
Telah sukses kembali menyelenggarakan Workshop Pra UKW Batch#7 Via Meeting Zoom dimulai dari pukul 09.00 WIB sampai dengan selesai pukul 12.00 WIB, Pra UKW ini diikuti oleh sejumlah media di 14 Provinsi se-Nusantara, diantaranya Bengkulu, Jambi, Sumsel, Lampung, Papua, Sulsel, NTT, Kaltim, Kalbar, Jabar, Jatim, Banten, Babel dan Sumut. Dengan Tujuan untuk memfasilitasi wartawan dengan memberikan materi Pra UKW sebagai persiapan mengikuti UKW. Selasa (27/04/2021).
Kegiatan Acara dipandu oleh Marta Syaflina SE selaku Wartawan kompeten. Marta Syaflina SE dalam sambutannya mengatakan, jika profesi Wartawan, sangat diperlukan adanya Uji Kompetensi Wartawan atau UKW guna meningkatkan kualitas dan profesionalitas.
“Kegiatan yang diselenggarakan Lembaga MZK Institute hari ini, sangat memberikan pengetahuan atau ilmu bagi setiap Wartawan yang mengikuti UKW kedepan. Hari ini, ada puluhan Wartawan dari berbagai provinsi di Indonesia yang ikut dalam pembekalan Pra UKW secara virtual ini. Dan kegiatan yang diadakan oleh Lembaga MZK ini sudah gelombang tingkat yang ke tujuh (7)” ujarnya.
Pemateri dalam pelatihan ini adalah Drs Agung Santoso, selaku inisiator UKW Mandiri Indonesia dan Pembina. Agung Santoso dalam pemaparan materi Pra UKW menuturkan jika Wartawan adalah profesi yang terhormat dan mulia.
Beliau memaparkan tentang materi sejarah Pers Indonesia seiring berjalannya dengan kemajuan Ilmu Tehnologi dan Ilmu Pengetahuan Umum Kejurnalistikan. Agung selaku Inisiator sebelum memberikan sambutan memberikan kata bijak untuk semua peserta. “Catat Yang kamu Ingat dan Ingat apa Yang kamu catat” ujarnya.
Bagi Wartawan yang mengikuti Pra UKW yang di fasilitasi oleh MZK Institute ini diberikan modal sejumlah 12 materi diantaranya, Pengetahuan Umum Tentang Sejarah Pers, Kode Etik Jurnalistik, Rapat Redaksi, Menyunting Berita, Unsur Nilai dan Jenis Berita, Bahasa Jurnalis, Penguasaan Tehnologi Informasi dan Analisa Berita,” jelas Agung. Untuk profesi wartawan harus mengikuti Uji Kompetisi Wartawan (UKW), wartawan sudah seharusnya diberikan pembekalan materi pengetahuan jurnalistik agar dapat menulis hasil karyanya sesuai dengan standar kode Etik Jurnalistik yang mengacu pada peraturan Dewan Pers Nomor : 1/ Peraturan – DP/II/2010 Tentang Standar Kompetensi Wartawan, tegas Agung Santoso. (LV)