Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Kabupaten Lahat

Mencuri di Warung, AMH Ditangkap Satreskrim Polres Lahat

52
×

Mencuri di Warung, AMH Ditangkap Satreskrim Polres Lahat

Sebarkan artikel ini

Relasipublik.com | Lahat, Jajaran Satreskrim Polres Lahat di bawah pimpinan Kasat Reskrim AKP Ridho Pradani SPd.SH melalui kanit Pidum Iptu Budi Agus beserta anggota berhasil mengungkap kasus tidak pidana pencurian dengan pemberatan. ini berdasarkan Laporan Polisi
Nomor : LP/B/54/ II /2026/SPKT/POLRES LAHAT/POLDA SUMSEL, Tanggal 02 Februari 2026.

Adapun terduga tersangka AMH Bin E beralamat Jl. Cempedak Rt/Rw. 006/001 Kel.
Gunung ibul Kec. Prabumulih timur Kota
Prabumulih. dengan perkara Tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan sebagaimana dimaksud pasal 477 Undang – undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab undang undang hukum pidana.

Kapolres Lahat, AKBP Novi Edyanto SIK.MIK melalui humas Polres Lahat Aiptu Lispono SH menyampaikan Kronologis kejadiannya pada hari Senin tanggal 2 Februari 2026 sekira pukul 02.00 WIB bertempat di warung korban yang beralamat di Jalan Gotong Royong RT /RW 018/ 006 Kelurahan Pasar Lama Kecamatan Lahat Kabupaten Lahat telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan terhadap barang milik pelapor berupa satu unit CCTV merek Xiaomi, berbagai macam rokok, roti hitari 2 bungkus dan uang tunai Rp500.000 yang dilakukan oleh terlapor dan melakukan pencurian dengan pemberatan tersebut dengan cara terlapor merusak kunci pintu warung tersebut dengan menggunakan alat bantu jenis 1 buah pahat”, ucapnya.

“Kemudian terlapor masuk ke dalam warung pelapor dan langsung mengambil barang-barang yang ada di dalam warung tersebut akibat kejadian tersebut pelopor mengalami kerugian sebesar Rp3.000.000 kemudian pelapor melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Lahat untuk ditindaklanjuti”, ucapnya.

Selanjutnya Kronologis penangkapan Pada hari Selasa tanggal 03 Februari 2026 sekira jam 07.00 Wib anggota piket reskrim menerima serahan 1 (satu) orang laki-laki tersebut dari Anggota Opsnal Sat Reskrim Polres Lahat, yang mana 1 (Satu) orang laki-laki Tersebut telah diamankan dan ditangkap oleh anggota opsnal sat reskrim polres Lahat di rumah kontrakan terlapor tersebut dan Selanjutnya tersangka diamankan di polres Lahat guna kepentingan Penyidikan.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan 27 bungkus rokok hasil curian tersangka dua bungkus roti merk hitari, Satu helai baju warna hitam, dan satu buah topi warna hijau tua. (EY)

.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *