Relasipublik.com | Lahat, – Jajaran Polsek Pajar Bulan dibawah Pimpinan AKP Asri Basaruddin SH.MH dan personel telah berhasil ungkap kasus Tindak Pidana Pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHPidana.
Curat berdasarkan laporan polisi :LP/B- 05 / XII /2024/SPKT/POLSEK PAJAR BULAN/POLRES LAHAT/POLDA SUMATERA SELATAN,TANGGAL 24 Desember 2024 .
Hal ini sesuai laporan korban M.Yurwanra (30) Wiraswasta Warga kelurahan beringin Jaya kecamatan pagar alam Utara kota pagar alam didampingi saksi saksi .
Adapun tersangka yang berhasil diamankan yaitu : Zekri Apriansyah ( 26 tahun ) warga
Kelurahan bangun Rejo kec,pagar alam Utara , Ahmad Andrean Saputra (18 tahun) Warga Kelurahan Besemah Serasan kec.pagar alam selatan, Birli Yolanda (28 tahun ) warga desa gunung kaya kecamatan jarai, dan M Fajri Rohmat Dani (19 tahun )
Warga kelurahan tumbak ulas kecamatan pagar alam selatan.
Kapolres lahat AKBP God Parlasro S.Sinaga SH.SIK.MH, melalui Humas Polres Lahat membenarkan hal tersebut menyampaikan
“Telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan,pelaku masuk gudang kopi dengan cara merusak ventilasi gudang dan mengambil biji kopi kering sekitar lebih kurang 100 ( seratus ) kilo gram, lalu membawa biji kopi tersebut dgn kendaraan roda dua [ R2] untuk di jual atas kejadian tersebut PT Towing kopindo abadi mengalami kerugian sebesar lebih kurang Rp. 7.800.000 ( tujuh juta delapan ratus ribu rupiah )”, ucapnya .Kamis (26/12/2024)
kejadian pencurian Pada Hari senin tanggal 23 Desember 2024 sekira pukul 14:00 Wib, Bertempat di Tebing air Kapur Desa Guru agung kec.Sukamerindu kab.lahat, dan selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak Polsek Pajar Bulan guna di proses lebih lanjut”, ucapnya .
Selanjutnya setelah LP di terima lalu di lakukan penyelidikan terlebih dahulu, Pada hari Selasa tanggal 23 Desember 2024 ,sekira pukul 15.45 wib kanit res pajar bulan beserta personel lainnya mendapat informasi keberadaan terduga pelaku dan langsung ke TKPlalu menanyakan identitas ke 4 terduga pelaku tersebut yang sudah di ketahui.
Kemudian langsung mengamankan /membawa terhadap 4 ( Empat ) orang diduga pelaku tersebut ke polsek Pajar Bulan tanpa perlawanan atas nama Zekri Apriansyah, Ahmad Andrean Saputra, Birli Yolanda, dan Muhammad Fajri Rohmat Dani .
“Setelah di interogasi singkat ke 4 terduga pelaku tersebut mengakui telah mengambil kopi milik PT Towing kopindo abadi.
Ke 4 diduga pelaku mengambil kopi milik PT Towing kopindo abadi Untuk di jual”, tutur Lispono.
Dalam kejadian tersebut Mengamankan barang bukti 1(satu) unit sepeda motor honda Karisma warna Hitam Nopol BG 4673 E , 1(satu) unit motor Yamaha F1ZR warna merah hitam nopol BG 6851 WA, 1(satu) buah Palu dan Uang Tunai Rp 1. 800.000/ satu juta delapan ratus ribu rupiah . (EY)