Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Kabupaten Lahat

Masyarakat Patikal Lama Difasilitasi PT PCM ke Polres Lahat Sampaikan Ini

75
×

Masyarakat Patikal Lama Difasilitasi PT PCM ke Polres Lahat Sampaikan Ini

Sebarkan artikel ini

Relasipublik.com | Lahat,
Pada hari kamis tanggal 04 Desember 2025 pukul 10.00 WIB bertempat di Aula Polres Lahat telah datang Sdr. EDI ARMAN dkk berjumlah 7 (tujuh) orang selaku perwakilan masyarakat Desa Patikal Lama Kec. Kikim Timur Kab. Lahat dengan maksud menyampaikan Surat Pengurus Ex. Hutan Ramuan Desa Petikal Lama Kec. Kikim Timur Kab. Lahat Nomor : 141/02/PTL/EXHRD/2025 Perihal Permohonan Fasilitasi Pengembalian Lahan EX. Hutan Ramuan Desa Patikal Lama mengigat masa berlaku kontrak / izin hak guna usaha yang dimiliki oleh pihak perusahaan PT. PCM akan berakhir pada tanggal 31 Desember 2025.

Perwakilan masyarakat Sdr. EDI ARMAN dkk diterima langsung oleh Kapolres Lahat AKBP NOVI EDYANTO, S.I.K., M.I.K. didampingi oleh Kabag Ops KOMPOL TONI ARMAN SH.,M.Si, Kasat Intelkam IPTU ACHMAD FAISAL JUNAEDI.STrk, Kanit II Sat Intelkam Polres Lahat IPDA AGUS S.KURNIAWAN.

Dalam kegiatan Sdr. EDI ARMAN membacakan dan menyerahkan Surat Pengurus Ex. Hutan Ramuan Desa Petikal Lama Kec. Kikim Timur Kab. Lahat Nomor : 141/02/PTL/EXHRD/2025 Perihal Permohonan Fasilitasi Pengembalian Lahan EX. Hutan Ramuan Desa Patikal Lama.

Mengigat masa berlaku kontrak / izin hak guna usaha yang dimiliki oleh pihak perusahaan PT. PCM akan berakhir pada tanggal 31 Desember 2025, berisikan :
1. Kami yang bertanda tangan dibawah ini,’ pengurus EX. Hutan Ramuan Desa Patikal Lama Kec. Kikim Timur Kab. Lahat, sebagaimana surat kuasa terlampir adapun penunjukan surat kuasa tersebut, menindak lanjuti permasalahan Hutan EX. Ramuan Desa Patikal Lama yang selama ini ada perjanjian kontrak dengan pihak perusahaan PT Prisma Citra Mandiri dengan masyarakat Desa Patikal Lama yang dalam surat perjanjian tersebut akan berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 sebagaimana Surat Perjanjian kontrak terlampir.
2. Berdasarkan Surat Kuasa dari masyarakat, kami telah berkenan surat kepada Camat Kikim Timur untuk menjadi mediator antara pengurus dengan pihak perusahaan PT. PCM (Prisma Citra Mandiri) dan pada tanggal 02 Juni 2025 terjadilah pertemuan antara pihak perusahaan dengan pengurus / perwakilan masyarakat Desa Patikal Lama yang di fasilitasi oleh Camat Kikim Timur bertempat diaula Kantor Camat Kikim Timur.

Hasil penelitian terhadap Surat Perjanjian Kesepakatan kepedulian atas Lahan Ex. Hutan Ramuan Desa Patikal Lama seluas 554 ha antara pihak pertama (perwakilan masyarakat Desa Patikal Lama) dan pihak kedua (PT. Trimitra Sumber Perkasa) yang dibuat pada hari Rabu tanggal 28 Juni 2000 bertempat di Desa Patikal Lama Kec. Kikim Timur sbb. :
1. Pihak pertama (perwakilan masyarakat Desa Patikal Lama Kec. Kikim Timur Kab. Lahat) Sdr. EDI ARMAN, alamat Desa Patikal Lama Kec. Kikim Kab. Lahat beserta 4 ( empat) orang masyarakat Desa Patikal Lama.
2. Pihak Kedua yaitu :
Sdr. Ir. Nahason Sitorus, umur 33 tahun, jabatan Manager PT. Trimitra Sumber Perkasa (PT. TSP), alamat Kapling Blok A-3 Bandar Jaya JL. Kolonel Barlian Bandar Jaya Lahat.
1. Masa berlaku HGU PT. PCM / SMS Group ( eks PT TSP) akan berakhir pada tanggal 31 Desember 2025, bersamaan dengan berakhirnya masa waktu perjanjian kesepakatan antara masyarakat Desa Patikal Lama dengan manajemen PT TSP.
2. Masyarakat Desa Patikal Lama menuntut pengembalian lahan ramuan ( tanah adat/Ulayat) seluas 554 ha + 62,28 ha dari PT PCM apabila sampai dengan tanggal 31 Desember 2025 belum terdapat kesepakatan lanjutan tentang sewa lahan.
3. Sikap masyarakat Desa Patikal Lama yang masih membuka opsi perpanjangan sewa lahan dianalisa merupakan kesempatan emas bagi pihak perusahaan mengingat pada objek lahan telah dilakukan penanaman baru ( replanting) pada tahun 2020 oleh PT PCM dengan usiakan tanaman pada saat ini 4 – 5 tahun.
4. Polres Lahat dapat mengambil peran melakukan mediasi antara kedua belah pihak dengan menghadirkan pihak manajemen pusat/owner PT SMS Grup sehingga sebelum tenggat waktu tanggal 31 Desember 2025 permasalahan dapat diselesaikan.

Dalam kondisi perusahaan perkebunan kelapa sawit PT SMS Grup yang secara bertahap habis masa berlaku HGU dan perpanjangan HGU mendapat penolakan masyarakat Kikim Area sehingga dikemudian hari terdapat potensi masyarakat akan melakukan tindakan sepihak dengan kepada pihak perusahaan perkebunan dengan melakukan pendudukan lahan, penjarahan atau perebutan paksa pengelolaan perkebunan dari perusahaan atau melakukan tindakan kekerasan fisik yang melibatkan masyarakat, petugas keamanan serta karyawan perusahaan.

Apabila permasalahan ini berlarut-larut diprediksi dapat terjadi peningkatan eskalasi potensi kerawananan Kamtibmas karena terdapat campur tangan kelompok – kelompok masyarakat, LSM atau pihak ketiga lainnya yang menawarkan diri kepada masyarakat untuk menjadi perantara atau memfasilitasi mediasi dan penyelesaian masalah menggunakan kekuatan massa untuk mengintimidasi atau menaikkan posisi tawar dengan tujuan pihak perusahaan bersedia mediasi atau menawarkan nominal dana ganti rugi, kemudian oknum anggota kelompok ini mencari keuntungan sendiri sehingga substansi masalah tidak terselesaikan secara tuntas dan permasalahan akan kembali muncul dikemudian hari.

Polres lahat melalui Sat Intelkam dan Polsek Kikim Timur terus Melaksanakan kegiatan penggalangan terhadap tokoh potensial dalam rangka mitigasi dan reduksi potensi kerawanan sehingga permasalahan lahan yang terjadi antara masyarakat Kab Lahat dengan perusahaan perkebunan kelapa sawit tidak berkembang menjadi gangguan kamtibmas.

Melakukan koordinasi dengan pihak Pemkab Lahat dan instansi terkait bidang usaha perkebunan untuk bersama-sama dilaksanakan identifikasi masalah dan dirumuskan opsional penyelesaian permasalahan dengan menghindarkan tindakan pemaksaan kehendak diluar ketentuan regulasi atau melakukan pelanggaran hukum yang dapat berdampak memperumit penyelesaian permasalahan. (EY)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *