Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Kabupaten Lahat

Mahasiswa Ini Diamankan Satres Narkoba Polres Lahat

119
×

Mahasiswa Ini Diamankan Satres Narkoba Polres Lahat

Sebarkan artikel ini

Relasipublik.com | Lahat,
—Jajaran Satres narkoba Polres Lahat dibawah pimpinan kasat resnarkoba AkP Khairudin SH, dan personel, telah berhasil ungkap kasus narkotika jenis Ganja ini berdasarkan laporan polisi :
LP / A – 45 / IX / 2024 / SPKT. SAT RESNARKOBA/POLRES LAHAT POLDA SUMSEL, tanggal 10 September 2024.

Adapun terduga pelaku Ardi Setioaji, (24 tahun) Pekerjaan: Pelajar / Mahasiswa,
Alamat warga kelurahan Talang Jawa Utara Kecamatan. Lahat Kabupaten Lahat. Dengan status Tanpa hak, membeli, menjual, menguasai, narkotika jenis Ganja.

Dengan pasal yang di sangkakan Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 111 Ayat (1) No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kapolres Lahat AKBP God Parlasro S.Sinaga SH.SIK.MH, melalui humas Polres Lahat Aiptu Lispono SH menyampaikan berdasarkan info masyarakat, di Pinggir Jalan di Gg. Pandawa Kel. Talang Jawa Selatan Kec. Lahat Kab. Lahat sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis ganja.

“Berdasarkan laporan itu, Kasat Resnarkoba Polres Lahat memerintahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan terkait informasi tersebut
Pada hari Selasa Tanggal 10 September 2024 Sekira Pukul 21.00 WIB di Pinggir Jalan di Gang. Pandawa Kel. Talang Jawa Selatan.
, kemudian berhasil diamankan 1 (satu) orang diduga pelaku tindak pidana narkotika atas naama Ardi Setioji, “, ucapnya.selasa (17/09/2024)

“Anggota Sat resnarkoba Polres Lahat mengamankan pelaku didapatkan 1 (satu) Paket kecil daun kering terbungkus kertas warna putih diduga narkotika jenis ganja dengan berat kotor / brutto 2,47 (dua koma empat tujuh) gram. 1 (satu) Kantong plastik warna putih berisi tangkai dan daun kering diduga narkotika jenis ganja dengan berat kotor / brutto 34,59 (tiga empat koma lima sembilan) gram , 1 (satu) Kantong plastik warna hitam berisi daun – daun kering diduga narkotika jenis ganja dengan berat kotor / brutto 14,82 (empat belas koma delapan dua) gram, 1 (satu) Buah kotak plastik warna hijau, 1 (satu) Unit Handphone Android merk VIVO Y21 warna biru yang diduga ada kaitannya dengan perkara narkotika jenis ganja, dan 1 (satu) buah tas ransel warna hitam.

Kemudian pelaku mengakui narkotika jenis ganja tersebut kepunyaan pelaku , atas kejadian tersebut pelaku dan barang bukti di bawa ke Polres Lahat untuk proses lebih lanjut. (EY)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *