Sumsel.relasipublik.com | Lubuklinggau
—Salah satu penerima manfaat program keluarga harapan ( PKH ) Kelukan Mekanisme penerimaan bantuan PKH ada apa dan seperti mekanisme sesungguhnya tentang penerimaan bantuan PKH. ( Jum’at 20/08/2021 )
Salah satu warga kelurahan jukung Lubuklinggau selatan yakni ibu asmara Ketika di wawancarai oleh awak media menjelaskan,” untuk bantuan saya sendiri bingung sudah hampir delapan bulan terakhir ini saya tidak tidak mendapatkan manfaat dari program PKH dan saya bingung kenapa yang layak menerima bantuan tidak menerima bantuan sedangkan yang enggak layak menerima itu mendapat kan bantuan.
Saya pernah beberapa mengusul bantuan kepada pengurus PKH dia bilang sabar dan setiap kali pembagian sembako ujar pengurus di gesek sama enggak di gesek juga sama karena nama kamu enggak tertulis di daftar ini.
Lanjutnya, ” saya bingung pada program PKH ini, saya yang selama ini menerima manfaat dari program PKH tapi sekarang, enggak berlaku lagi kartu PKH ini, buat apa saya menyimpan kartu PKH ini Dan saya berharap kepada pihak pemerintah agar papan merek penerima bantuan PKH itu di pasang di tiap-tiap rumah yang mendapatkan bantuan terkhususnya di kelurahan jukung dan sekitarnya agar masyarakat tau yang mana yang warga yang mendapat bantuan.tutupnya
Program Keluarga Harapan atau PKH adalah program pemberian bantuan sosial bersyarat kepada keluarga miskin (KM) yang ditetapkan sebagai keluarga penerima manfaat.
PKH disalurkan setiap 3 bulan sekali dalam 4 tahap, yakni pada Januari, April, Juli, dan Oktober 2021 melalui bank anggota HIMBARA (BNI, BRI, Bank Mandiri, dan BTN).
Pada Januari, PKH akan disalurkan dengan anggaran sebesar Rp 7,17 triliun. Dikutip dari laman Kementerian Sosial, targetnya, bantuan tunai PKH menjangkau 10 juta keluarga penerima manfaat (KPM) dengan total anggaran Rp 28,71 triliun. (Rita S)