Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Kabupaten Lahat

Lelaki Ini Diamankan Satres Narkoba Polres Lahat

140
×

Lelaki Ini Diamankan Satres Narkoba Polres Lahat

Sebarkan artikel ini

Relasipublik.com | Lahat, Jajaran Satresnarkoba, dibawah pimpinan Kasat Res Narkoba Polres Lahat Iptu Lae Tambunan SH.MH, Kanit Idik I Sat Res Narkoba Ipda Yuliandri dan Kanit Idik II Sat Res Narkoba Ipda Riko Firnando SH. beserta anggota Sat Res Narkoba hasil mengamankan pelaku diduga pengguna narkoba.

Ini berdasarkan Laporan Polisi No :
LP / A – 44 / VI / 2025 / Spkt.Narkoba / Polres Lahat / Polda Sumsel, tanggal 16 Juni 2025.

Terduga pelaku bernama Wardoyok, Pekerjaan Buruh Tani / Perkebunan diamankan di rumahnya beralamat Desa Sungai Laru Kec Kikim Tengah Kab Lahat.

Adapun barang bukti yaitu : 1 (satu) batang tanaman diduga narkotika jenis ganja dengan berat brutto / kotor : 40 (empat puluh) gram,
3 (tiga) batang kering diduga narkotika jenis ganja dengan berat brutto / kotor : 2 (dua) gram.

Kapolres Lahat AKBP Novi Edyanto SIK.MIK melalui humas Polres Lahat Aiptu Lispono SH menyampaikan Pada Hari Minggu Tanggal 15 Juni 2025 sekira jam 16.00 Wib Sat Res Narkoba Polres Lahat mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di salah satu rumah yang berada di Desa Sungai Laru Kec Kikim Barat Kab Lahat sering terjadinya transaksi jual beli Narkotika jenis ganja,

“Kemudian setelah mendapat informasi tersebut lalu anggota Sat Res Narkoba Polres Lahat melakukan Lidik terhadap terduga pelaku yang sering melakukan transaksi narkotika jenis ganja, lalu Pada hari Senin tanggal 16 Juni 2025 sekira pukul 19.00 wib bertempat di Desa Sungai Laru Kec Kikim Barart Kab Lahat telah berhasil diamankan 1 (satu) orang terduga pelaku an. Wardoyok dari penangkapan tersebut petugas polisi melakukan penggeledahan dan mendapatkan barang bukti berupa 1 (satu) batang tanaman diduga narkotika jenis ganja dan 3 (tiga) batang kering diduga narkotika jenis ganja di samping rumah milik terlapor Wardoyok. yang mana barang bukti tersebut masih tertanam di samping rumah terlapor. Dan diakui oleh terlapor bahwa barang bukti yang didapatkan oleh petugas polisi adalah milik terlapor “, tutur Aiptu Lispono SH . Rabu (18/06/2025).

Kemudian saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap terduga pelaku ditemukan barang bukti, status terduga pelaku
Pengedar narkotika jenis ganja, dengan pasal yang disangkakan Primer Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 111 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Satresnarkoba Polres Lahat, guna Penyidikan lebih Lanjut. (EY)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *