Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Kabupaten Lahat

Lapas Kels IIA Lahat, Laksanakan Verifikasi dan Asesmen Pemberian Amnesti oleh Presiden kepada Narapidana dan Anak Binaan

82
×

Lapas Kels IIA Lahat, Laksanakan Verifikasi dan Asesmen Pemberian Amnesti oleh Presiden kepada Narapidana dan Anak Binaan

Sebarkan artikel ini

Relasipublik.com | Lahat
– Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Lahat turut berpartisipasi aktif dalam pelaksanaan verifikasi dan asesmen pemberian amnesti oleh Presiden kepada narapidana dan anak binaan.

Kalapas Lahat Imam Purwanto menyampaikan
‘Program ini merupakan kebijakan kemanusiaan yang digagas pemerintah dan melibatkan seluruh Lapas, LPKA, dan Rutan di Indonesia, termasuk Lapas Kelas IIA Lahat’, katanya . Senin 13 Januari 2025

Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan amnesti kepada narapidana dan anak binaan yang memenuhi kriteria tertentu, seperti:
1. Pengguna Narkotika sesuai Pasal 127 UU No. 35 Tahun 2009 dan kategori pengguna sebagaimana diatur dalam SEMA RI No. 04 Tahun 2010.
2. Kasus Terkait UU ITE yang tidak melibatkan ancaman terhadap publik atau politik.
3. Narapidana dan Anak Binaan Berkebutuhan Khusus, termasuk mereka yang menderita sakit berkepanjangan, HIV/AIDS, gangguan jiwa, usia di atas 70 tahun, ibu hamil, atau ibu dengan anak usia ≤ 3 tahun, dengan pengecualian untuk kejahatan berat tertentu.
4. Anak Binaan dengan Tindak Pidana Umum (dengan pengecualian tertentu).
5. Narapidana Makar tanpa penggunaan senjata api.

Asesmen dilakukan oleh petugas asesor di Lapas Kelas IIA Lahat menggunakan instrumen risiko seperti ISPN dan hasil asesmen akan diunggah ke sistem SDP, sebagai langkah awal, sosialisasi asesmen dilaksanakan melalui Zoom Meeting pada Senin, 13 Januari 2025 pukul 09.00 WIB.

Kegiatan ini diikuti dengan penuh semangat oleh jajaran Lapas Kelas IIA Lahat yang siap mendukung kelancaran proses pelaksanaan verifikasi dan asesmen. Melalui program ini, diharapkan narapidana dan anak binaan yang memenuhi kriteria mendapatkan kesempatan untuk kembali menjadi bagian produktif dari masyarakat, sebagai wujud nyata keadilan dan kebijakan kemanusiaan pemerintah .(EY)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *