Sumsel.relasipublik.com | Lahat
—Satreskrim Polsek Tanjung Sakti Polres Lahat mengamankan Budi Harmansyah bin Sahar (42 tahun), Pekerjaan tani, alamat Desa Pagar jati Kec. Tanjung sakti Pumi Kab. Lahat .Atas tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 Kuhpidana .
Hal ini berdasarkan LP/B-03/V/ 2022/SS/RES LHT/ SEK.TJ.SAKTI TGL 13 Mei 2022 .
Atas laporan / korban Sahar bin Jemasin umur 77 Tahun, Tani, warga Desa Lubuk dalam Kec. Tanjung Sakti Pumi Kab. Lahat .
Kapolres Lahat AKBP Eko Sumaryanto Sik melalui humas Polres Lahat Aiptu Lispono SH menyampaikan Kronologis kejadian
Pada hari Jumat tgl 13 mei 2022 sekira jam 10.00 wib dirumah pelapor didesa Lubuk dalam kec. Tanjung sakti pumi kabupaten Lahat , secara tiba tiba terlapor membuka pintu rumah korban dan langsung membacok korban dengan menggunakan pisau/senjata tajam yang ada ditangannya,
” Kemudian korban menangkis dengan tangan kanannya sehingga mengenai jari kelingking korban lalu korban turun tangga rumahnya untuk mengamankan diri dan langsung diamankan oleh warga sekitar rumah korban,kemudian korban melarikan diri,atas kejadian tersebut pelapor mengalami luka pada bagian jari kelingking kanan, kemudian pelapor melaporkan kejadian tersebut ke polsek tanjung sakti untuk di tindak lanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku”, ungkapnya .Kamis (19/05/2022)
Selanjutnya, “kronologis penangkapan Pada hari Rabu tanggal 18 Mei 2022 sekira jam 20.30 wib anggota reskrim polsek tanjung sakti menangkap pelaku yang bernama Budi Harmansyah bin Sahar sedang bermain biliar di Desa Pagar jati Kec. Tj sakti Pumi Kab. Lahat berikut barang bukti yang ditemukan ,” ucapnya .
Akibat kejadian tersebut Korban an. Sahar Bin Jenasim (alm) mengalami luka robek pada bagian jari kelingking kanan. Adapun barang bukti 1 bilah senjata tajam jenis pisau dengan panjang +- 20 (dua puluh) cm ,gagang warna coklat dengan sarung sajam dari kertas. (EY)