Sumsel.relasipublik.com | Lahat –Satres Narkoba Polres Lahat kembali Ungkap kasus tindak pidana Narkotika di wilayah hukum Polres Lahat. Terduga pelaku Darwin (33 tahun) pedagang yang beralamat di kelurahan Tungkal Kecamatan Muara Enim Kab Muara Enim .
Hal ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor
– LP – A / 34 / III / 2021 / SUMSEL / RES LAHAT, Tanggal 11 Maret 2021
Adapun Barang Bukti yaitu 5 (lima) butir tablet warna hijau muda diduga Narkotika jenis Pil Extacy, 1 (satu) Unit Smartphone Merk OPPO warna putih dengan Berat Bruto
Pil Extacy 1,64 gram. Dengan status pengedar.
Kapolres Lahat AKBP Achmad Gusti Hartono Sik MH melalui Kasat Narkoba Polres Lahat AKP Zulfikar SH menyampaikan Pada hari Kamis tanggal 11 Maret 2021 sekira jam 04.00 Wib dilakukan penangkapan terhadap seorang Laki-Laki an Darwin di Pinggir jalan Desa Muara Lawai Kecamatan Merapi Timur Kab. Lahat tepatnya di depan kafe Daffa.
“Saat dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku didapatkan barang bukti berupa 1 (satu) buah kotak rokok merk Sampoerna yang didalamnya berisikan 4 (empat) butir tablet warna hijau muda diduga Narkotika jenis Pil Extacy digenggaman tangan sebelah kiri tangan Tersangka, Kemudian Petugas Polisi melanjutkan pencarian barang bukti ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) butir tablet warna hijau muda terbungkus timah rokok didalam saku celana bagian depan sebelah kanan celana yang dipakai oleh tersangka”, kata AKP Zulfikar .Kamis(11/03/2021)
Dan petugas Polisi juga mengamankan 1 (satu) unit Smartphone merk Oppo warna putih disaku celana bagian depan sebelah kiri celana yang dipakai oleh tersangka yang diduga ada kaitannya dengan jaringan Narkotika yang ada di Kab.Lahat. Diakui oleh tersangka bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya.”, katanya .
Selanjutnya Tersangka berikut barang bukti yang didapat dibawah ke Sat Narkoba Polres Lahat guna dilakukan pendalaman dan proses hukum yang berlaku. (EY)