Relasipublik.com | Lahat – Dalam mengurangi sampah plastik pemerintah kabupaten Lahat telah memgeluarkan Surat Edaran NOMOR : 1438 /600.4.1/S.E/LH/2025 tentang larangan menyediakan kantong plastik sekali pakai.
Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup kabupaten Lahat, M Dodi A Nasoha, ST, MSi, melalui Kabid Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 DLH Lahat, Indra Buana memgatakan dalam mengurangi masalah sampah plastik, pemerintah Kabupaten Lahat membuat larangan ini. “Pelaku usaha dan/atau kegiatan tidak menyediakan kantong plastik sekali pakai Terhitung Mulai Tanggal O1 Juli 2025, Pelaku usaha dan/atau kegiatan agar mensosialisasikan dan mengedukasi kepada setiap konsumen untuk membawa tas belanja sendiri dari rumah, Pelaku usaha dan/atau kegiatan menyediakan kantong belanja ramah lingkungan dan dapat dipakai ulang (reusable bag)” , ucap Indra Buana. Selasa (22/07/2025)
Dasar pemikiran surat edaran ini dalam pengurangan peta Jalan penuntasan pengurangan masalah sampah di Kabupaten Lahat yang salah satunya masalah sampah plastik Sesuai surat edaran tersebut.
Pengurangan sampah ini bagi sektor usaha ritail
“Kami ingin mengurangi sampah plastik yang masuk 17% di tempat pembuangan akhir (TPA) harapan kami ke depan dengan melakukan ini di kabupaten Lahat sampah plastik berkurang dan membentuk perilaku masyarakat menggunakan kantong keranjang yang dipakai ulang “, ucapnya.
Larangan kantong plastik yang dirancang dengan baik mendorong pembeli membawa tas belanja yang dapat digunakan kembali atau membawa langsung barang dengan tangan mereka, yang keduanya merupakan pilihan berkelanjutan
Dalam pantauan media tentang larangan menyediakan kantong plastik sekali pakai dalam pengurangan sampah plastik ini telah berlaku di Alfamart, Indomaret l,bahkan Citimall, saat belanja mereka ada yang menggunakan kardus atau pun memang pelanggan membawa totobag / kantong yang bisa di pakai kembali yang dibawanya dari rumah. (EY)
















