Relasipublik.com | Lahat — Kapolres Lahat AKBP Novi Ediyanto, S.I.K., M.I.K., melalui Kasi Humas Polres Lahat menyampaikan bahwa jajaran Polsek Merapi Barat Polres Lahat Polda Sumatera Selatan berhasil mengungkap dan mengamankan pelaku tindak pidana penganiayaan berat dalam waktu kurang dari 1×24 jam setelah kejadian.
Pengungkapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/01/I/2026/SPKT Polsek Merapi Barat/Polres Lahat/Polda Sumsel, tertanggal 05 Januari 2026.
Peristiwa penganiayaan terjadi pada Senin, 05 Januari 2026 sekitar pukul 09.30 WIB, bertempat di Ataran Cambah Lade, Desa Telatang, Kecamatan Merapi Barat, Kabupaten Lahat, tepatnya di area PT. MIP. Pelaku berinisial BDM, warga Kecamatan Merapi Barat, diduga melakukan penganiayaan terhadap korban dengan menggunakan senjata tajam.
Kapolres Lahat melalui Kasi Humas menjelaskan bahwa kejadian bermula saat pelaku mendatangi lokasi PT. MIP untuk mempertanyakan kegiatan pendosoran tanah yang dilakukan pihak perusahaan dalam rangka pembuatan jalan hauling. Dari klarifikasi tersebut kemudian terjadi perselisihan antara pelaku dan korban.
“Dalam keadaan emosi, pelaku selanjutnya melakukan penganiayaan dengan cara membacok korban menggunakan senjata tajam. Akibat perbuatan tersebut, korban mengalami luka bacok di bagian belakang kepala sebanyak 8 jahitan, luka pada jari telunjuk tangan kiri sebanyak 4 jahitan, serta luka lecet di bagian belakang badan” ujarnya rabu (7/1/2026)
Usai kejadian, korban menyelamatkan diri dengan berlari menjauh dari pelaku. Sementara itu, pelaku melarikan diri menggunakan sepeda motor miliknya. Korban kemudian dibawa ke Klinik Kesehatan PT. MIP untuk mendapatkan pertolongan pertama dan selanjutnya dirujuk ke RSIA Adelliah Lahat guna menjalani perawatan medis lanjutan.
Setelah menerima laporan kejadian, personel Polsek Merapi Barat dengan gerak cepat langsung mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP). Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Merapi Barat, IPDA Oki Prasetiya, S.H., bersama personel Piket Intelkam dan Piket SPK.
Tidak berselang lama, petugas berhasil mengamankan pelaku dan membawanya ke Mako Polsek Merapi Barat guna dilakukan pemeriksaan serta proses hukum lebih lanjut. Perkara tersebut kemudian dilaporkan kepada Kapolsek Merapi Barat untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Atas perbuatannya, pelaku BDM disangkakan Pasal 466 ayat (2) KUHPidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023, tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun.
Dalam pengungkapan perkara tersebut, petugas turut mengamankan barang bukti berupa: 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra X warna hitam merah dengan nomor polisi BG 3269 EI dan 1 (satu) bilah senjata
tajam jenis parang beserta sarungnya.
Kapolres Lahat melalui Kasi Humas menegaskan bahwa Polres Lahat akan memproses setiap tindak pidana secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta mengimbau masyarakat agar menyelesaikan setiap permasalahan melalui jalur hukum dan tidak melakukan tindakan main hakim sendiri. (EY)
















