Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Kota Palembang

PKKMB Universitas Kader Bangsa, AKBP Nila Marlina Nasution SE.MH Sosialisasikan UU TPKS dan Bahaya Bullying

15
×

PKKMB Universitas Kader Bangsa, AKBP Nila Marlina Nasution SE.MH Sosialisasikan UU TPKS dan Bahaya Bullying

Sebarkan artikel ini

Relasipublik.com | Palembang – Polda Sumatera Selatan melalui Direktorat Reserse Perempuan, Anak dan Pidana Perdagangan Orang (Ditres PPA dan PPO) terus mendorong terciptanya lingkungan perguruan tinggi yang aman dan bebas dari kekerasan seksual maupun perundungan (bullying).

Hal tersebut disampaikan AKBP Nila Marlina Nasution, S.E., M.H., Kasubdit 2 Ditres PPA dan PPO Polda Sumsel, saat menjadi narasumber dalam kegiatan Sosialisasi Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dan Bullying di Lingkungan Kampus.

Kegiatan tersebut merupakan bagian dari rangkaian Pengenalan Kehidupan Kampus bagi Mahasiswa Baru (PKKMB) Universitas Kader Bangsa (UKB) Tahun Akademik 2026/2027, yang dilaksanakan Jumat, 9 Oktober 2026, di Aula Lantai 4 Universitas Kader Bangsa, Palembang.

AKBP Nila Marlina Nasution hadir sebagai narasumber untuk memberikan edukasi kepada mahasiswa baru mengenai pencegahan dan penanganan kekerasan seksual serta perundungan di lingkungan perguruan tinggi.

Dalam pemaparannya, AKBP Nila menjelaskan mengenai Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), mulai dari pengertian, bentuk-bentuk kekerasan seksual, dasar hukum hingga konsekuensi hukum yang dapat dikenakan terhadap pelaku sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain kekerasan seksual, mahasiswa juga mendapatkan pemahaman mengenai berbagai bentuk bullying, baik secara verbal, fisik, sosial maupun melalui media elektronik atau cyberbullying.

“Mahasiswa perlu memahami bahwa perundungan bukan sekadar persoalan pergaulan, tetapi dapat menimbulkan dampak serius terhadap korban dan dalam kondisi tertentu dapat memiliki konsekuensi hukum”, tuturnya.

Dalam sosialisasi tersebut, mahasiswa juga diberikan pemahaman mengenai pentingnya menghormati batasan pribadi, membangun relasi yang sehat, menghargai persetujuan serta menjaga sikap saling menghormati di lingkungan kampus.

AKBP Nila turut menekankan pentingnya keberanian untuk melaporkan apabila mahasiswa mengalami maupun mengetahui adanya tindakan kekerasan seksual atau perundungan.

Perlindungan terhadap korban, kata dia, harus menjadi perhatian bersama, termasuk menjaga kerahasiaan dan martabat korban serta menghindari tindakan menyalahkan korban.

Mahasiswa juga didorong untuk tidak bersikap pasif apabila melihat adanya tindakan kekerasan atau perundungan di lingkungan kampus.

Melalui kegiatan tersebut, Polda Sumsel berharap mahasiswa baru Universitas Kader Bangsa dapat memahami hak dan kewajibannya serta mampu berperan aktif menciptakan lingkungan pendidikan yang aman, nyaman, inklusif dan bebas dari kekerasan.

Kegiatan ini sekaligus menjadi bagian dari upaya memperkuat sinergi antara Polda Sumsel dan Universitas Kader Bangsa dalam melakukan pencegahan serta penanganan tindak pidana kekerasan seksual dan perundungan di lingkungan perguruan tinggi.

Dengan edukasi hukum sejak awal memasuki dunia perkuliahan, mahasiswa diharapkan mampu membangun budaya kampus yang menjunjung tinggi martabat manusia, kesetaraan, kepedulian terhadap sesama dan supremasi hukum.

Kegiatan sosialisasi berlangsung dengan lancar dan menjadi salah satu rangkaian PKKMB Universitas Kader Bangsa Tahun Akademik 2026/2027. (EY)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *