RELASIPUBLIK.COM SUMSEL Palembang – 13 orang turut diamankan dalam operasi penggerebekan oleh Ditreskrimsus Polda Sumsel di dua rumah yang dijadikan tempat penampungan sementara benih Baby Lobster atau Benur di Desa Mulia Sari, Kecamatan Tanjung Lago, Kabupaten Banyuasin Rabu (1/12) dini hari.
Selain ke 13 orang pelaku yang diamankan, petugas juga menyita barang bukti 153.450 ekor Benur yang masih disimpan di bak khusus penampungan di dalam dua rumah yang digerebek. Barang bukti lain yang turut disita diantaranya tedmon ukuruan ratusan liter tempat penampungan air laut, lemari es, berbagai jenis tabung oksigen, kolam terpal tempat menampung benih lobster dan peralatan lainnya.
“Kami juga masih mendalami dari mana asal benih lobster ini dan mau dikirim kemana serta siapa aktor intelektual dalam kasus ini,” kata Barly kepada wartawan Kamis (2/12/2012).
“Lokasi penggerebekan hanya dijadikan tempat penampungan sementara benih lobster, benih ini pastinya akan dikirim. Untuk tempat pengiriman masih kami dalami,” ungkapnya.
Barly menyebut pihaknya, dengan penggerebekan lokasi penampungan sementara benih lobster ini, pihaknya berhasil mencegah kerugian negara sebesar Rp 24 milyar lebih.
“Kami sudah berkoordinasi dengan pihak balai karantina Ikan dan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan untuk penanganan benih lobster untuk segera dilepaskan ke habitat nya,” tandasnya.
Sementara itu, berdasarkan pengakuan salah satu pelaku mengatakan ia hanya sebagai pekerja saja yang ditugaskan untuk mensortir benih lobster berdasarkan ukuran dan jenisnya saja.
“Kalau kami ini hanya bekerja diupah 400 sampai 500 ribu perhari kalau saja kerjanya mensortir benih lobster itu. Kalau dari mana benih lobster ini kami tidak tahu pak,” pungkasnya.
Reporter : Hendri
Editor : Mastari
